Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Pelaku Begal di Depok sebagai Tersangka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 November 2021 02:29 WIB
Monitorindonesia.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga pelaku begal sadis di wilayah kota Depok sebagai tersangka. Para pelaku tanpa basa-basi membegal korbannya dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor, membacok, hingga joki. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pelaku begal telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RHR (22), H (19) dan FA (24). "Kasus ini bermula dari adanya laporan korban pada Jumat 12 November 2021 lalu, kejadiannya di Bojong Gede, yang mana korbannya DS (18)," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021). "Perannya berbeda, masing-masing ada yang sebagai eskekutor, membacok korban, hingga sebagai joki," sambungnya. Sekelompok begal itu, kata Zulpan, telah beraksi berulang kali di kawasan Depok. Dalam beraksi, mereka tak segan untuk melukai para korbannya dengan senjata tajam. "Modus operandinya, para pelaku menghampiri korban dan tanpa basa-basi memukul atau membacok para korbannya. Setelah korban terjatuh atau terluka, pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri," katanya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (Wawan)

Topik:

Depok Begal