Kampung Susun Bayam Tanpa Pasokan Listrik dan Air! PDIP Soroti JIS Peninggalan Anies: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Desember 2023 14:21 WIB
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo [Foto: Doc. MI]
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo [Foto: Doc. MI]
Jakarta, MI - Puluhan KK (kepala keluarga) Kelompok Tani warga Kampung Bayam nekat menghuni Kampung Susun Bayam, yang ada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS)Tanjung Priok, Jakarta Utara, tanpa pasokan listrik dan air.

40 KK tersebut menghuni Kampung Susun Bayam, tanpa izin dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola.

Menurut Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, hal tersebut merupakan bom waktu, dari pembangunan JIS di era eks Gubernur DKI Anies Baswedan, yang mengabaikan faktor perencanaan sehingga mengakibatkan disfungsi Kampung Susun Bayam.

"Ini semakin mengukuhkan bahwa ada bom waktu yang terpendam sejak awal pembangunan Kampung Susun Bayam sebagai bagian dari pembangunan JIS di era Gubernur Anies Baswedan yang mengabaikan faktor perencanaan secara utuh, menyeluruh dan terpadu," kata Dwi Rio kepada wartawan, Senin (18/12).

Sehingga, kata dia, hal tersebut mengakibatkan mal fungsi. Bahkan, penggunaan JIS juga mengakibatkan disfungsi hunian Kampung Susun Bayam,

Menurutnya, 40 KK yang menghuni secara paksa tanpa fasilitas air dan listrik, menjadi bukti konkret bom waktu tersebut. Ia meminta JakPro, segera mengambil tindakan.

"JakPro segera ambil tindakan cepat dan memihak terhadap hasil distorsi bom waktu tersebut dengan mengambil kebijakan afirmasi," ujarnya.

Selain itu, Dwi juga meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, harus turun tangan mengambil alih permasalahan tersebut. Sebab, kata dia, persoalan hunian adalah bagian dari persoalan agraria.

"Karena persoalan hunian adalah bagian dari persoalan agraria yang menjadi api dalam sekam. Sekali lagi jangan sehingga lempar tanggung jawab," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Tani warga Kampung Bayam secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam, yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.

Salah seorang warga, Furqon mengatakan, warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 KK yang saat ini di Kampung Susun Bayam tanpa izin.

Aksi tinggal tanpa izin ini, merupakan bentuk protes kepada pemerintah lantaran mereka tak kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam secara legal.

"Sudah dari tanggal 29 November. Kalau mempertanyakan ada izin, pertama ya kan ini bukan satu alasan. Ini darurat. Kita membuat surat pertemuan dengan Pj (Gubernur Jakarta) sampai kita sambangi ke Balai Kota, tidak pernah digubris," kata Furqon, Senin (18/12).

Sementara itu, JakPro selaku pengelola menegaskan pihaknya belum memberikan izin warga Kampung Susun Bayam, untuk menempati HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional).

Sebab, Jakpro bersama stakeholders terkait sedang mencari konsep pengelolaan yang matang, dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Jakpro menegaskan tidak mentolerir tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci," kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin.

"Saat ini sedang berlangsung investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait atas adanya potensi pelanggaran aturan yang terjadi, serta menambah personel pengamanan untuk memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi," tandasnya.