Disdik DKI Larang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![disdik dki Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo [Foto: Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/disdik-dki.webp)
Jakarta, MI - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta, menggelar acara perpisahan dan "study tour" dilakukan di luar sekolah.
Hal ini, menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik), usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.
"Jadi perpisahan dan 'study tour' tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Disdik DKI Jakarta, juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan, bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
"Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujar Purwosusilo.
Selain itu, Purwosusilo mengaku dirinya banyak menerima pengaduan dari orang tua murid, terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan, ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya," jelasnya.
Kemudian Disdik mengarahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja, menggunakan fasilitas sekolah yang ada.
Purwosusilo menyebutkan, satuan pendidikan yang tetap ingin melaksanakan perpisahan dan "study tour" di luar sekolah, akan melalui beberapa tahapan-tahapan pembinaan dan monitoring dari Disdik DKI Jakarta.
"Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing juga melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Ratusan Guru Honorer Diputus Kontrak Akibat "Cleansing", DPRD DKI akan Panggil Disdik Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, saat ditemui wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, baru-baru ini kritik Disdik DKI. (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpw-psi-dki-jakarta-elva-farhi-qolbina-saat-ditemui-wartawan-di-kawasan-pancoran-jakarta-selatan-baru-baru-ini-kritik-disdik-dki-foto-ist.webp)
Ratusan Guru Honorer Diputus Kontrak Akibat "Cleansing", DPRD DKI akan Panggil Disdik
18 Juli 2024 16:36 WIB
![Disdik DKI Sebut Kebijakan Cleansing karena Banyak Guru Honorer Diangkat Tanpa Rekomendasi Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/plt-kepala-dinas-pendidikan-dki-jakarta-budi-awaluddin-dalam-acara-pembukaan-penerimaan-pescerta-didik-baru-ppdb-di-jakarta-selatan-senin-2052024.webp)
Disdik DKI Sebut Kebijakan Cleansing karena Banyak Guru Honorer Diangkat Tanpa Rekomendasi
17 Juli 2024 15:39 WIB
![Wakadisdik DKI: Istilah "Ordal" dan Jual-Beli Kursi Tak Berkutik di PPDB Jakarta 2024 Anak sekolah. [Foto Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anak-sekolah.webp)
Wakadisdik DKI: Istilah "Ordal" dan Jual-Beli Kursi Tak Berkutik di PPDB Jakarta 2024
8 Juli 2024 17:19 WIB