Pemindahan Ibu Kota Negara Bukan Proyek Oligarki

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Januari 2022 22:20 WIB
Monitorindonesia.com - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya ke kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Paser Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, jangan dipandang sebagai proyek oligarki. Pemindahan Ibu Kota Negara, telah melalui kajian panjang dan memiliki pertimbangan akademis. Demikian ditegaskan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Andrinof Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/1/2022), menanggapi pro kontra rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Jadi, lanjut Andrinof, jangan sedikit-sedikit dikaitkan dengan oligarki, konteksnya dipaksa-paksakan. Perencanaan IKN yang serius bertahap sejak 2005 sampai 2019, tiba-tiba dituduh proyek oligarki. "Saya sebagai akademikus tersinggung,” ujar Andrinof seraya menambahkan, pemindahan Ibu Kota dilakukan guna menyelesaikan masalah ekonomi yang tak merata. Pasalnya, saat ini pergerakan ekonomi berpusat di pulau Jawa, sementara pulau lain berjalan lamban. Selain itu, ia menyebut pemindahan Ibu Kota dapat mengurangi beban penduduk di Pulau Jawa. "Persoalan ketidak-merataan pertumbuhan ekonomi tidak bisa sekadar dipecahkan dengan teori-teori investasi. Investasi adalah hukum pasar sehingga pemerataan modal di luar Jawa bukan solusi utama menyelesaikan masalah ketimpangan," sebut dia. Di sisi lain, Andrinof menyebut, pemindahan Ibu Kota akan mengurangi beban penduduk di Pulau Jawa. Berdasarkan penelitian, kata dia, jumlah penduduk di Jawa pada 2060 bisa menembus 360 juta jiwa. "Angka ini jauh lebih besar ketimbang jumlah penduduk seluruh Indonesia. Saat ini, jumlah penduduk Tanah Air sekitar 270 juta jiwa. Kita lihat penyebaran penduduk melalui transmigrasi saja gagal. Di Papua gagal, di Kalimantan gagal karena magnet Pulau Jawa luar biasa,” jelas Andrinof Chaniago. Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui mengesahkan UU IKN pada 18 Januari 2021. Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045. Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 Triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 Triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 Triliun dari swasta. (Ery)

Topik:

Oligarki IKN