Hambat Omicron, Begini Aturan Baru Kemenag tentang Kegiatan Keagamaan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2022 16:27 WIB
Monitorindonesia.com – Meningkatnya penularan Covid-19 varian Omicron membuat Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan. "Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (6/2/2022). Dalam SE diuraikan panduan pelaksanaan peribadatan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM, sebagai berikut: Tempat Ibadah Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali: 1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua: 1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan 3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib: 1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; 2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; 4) menyediakan cadangan masker medis; 5) melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; 6) mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah; 8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah; 9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; 10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan 12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mennyimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Jamaah Jamaah: menggunakan masker dengan baik dan benar; menjaga kebersihan tangan; menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter; dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius); tidak sedang menjalani isolasi mandiri; membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya); menghindari kontak fisik atau bersalaman; tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. Sosialisasi dan Pemantauan Sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama, serta pegawai aparatur sipil negara pada Kementerian Agama: melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama; melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini; dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, satuan tugas penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pimpinan satuan kerja atau unit kerja secara berjenjang. [tar]