Melalui Perpol, Komandan Brimob Bakal Diisi Jenderal Bintang Tiga
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
13 April 2022 18:03 WIB
![Melalui Perpol, Komandan Brimob Bakal Diisi Jenderal Bintang Tiga](https://monitorindonesia.com/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-24-at-13.17.49.jpeg)
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022 soal Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) bakal diisi jenderal bintang tiga atau Komjen.
Dedi menjelaskan, alur Perpres tersebut tidak akan langsung diterima oleh Polri namun nantinya terlebih dahulu akan diterima KemenPan/RB.
"Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia). Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," kata Dedi saat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut dia, penyusunan Perpol tersebut harus dilakukan lantaran terdapat penyesuaian pangkat dan golongan dalam organisasi Polri saat ini.
Jika Perpol tersebut sudah rampung dan dinomorkan, maka nantinya aturan baru tersebut baru bisa diimplementasikan.
"Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," ujar Dedi.
Namun, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan lain yang akan diimplementasikan oleh Polri usai Perpres itu terbit.
Diketahui, Perpres tersebut yakni Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal 22 dijelaskan bahwa Dankorbrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. Dan Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan.
Pasal 22
(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.
(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.
(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.
(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan. Dankorbrimob yang dijabat bintang tiga masuk atau sejajar dengan jabatan lainnya diantaranya Wakapolri hingga Kabareskrim. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 ayat 1.
(La Aswan)
Topik:
BrimobBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Eks Napiter Siska Nur Azizah Penyerang Mako Brimob 2018 Ikrar Setia NKRI Mantan napiter kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada 2018, Siska Nur Azizah menjalankan ikrar setia kepada NKRI di Ruang Command Center Polres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (4/7/2024). [Foto: Doc. BNPT RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/siska-nur-azizah.webp)
Eks Napiter Siska Nur Azizah Penyerang Mako Brimob 2018 Ikrar Setia NKRI
4 Juli 2024 08:19 WIB
Nusantara
![TNI-Polri Minta Maaf kepada Masyarakat Atas Bentrok Anggotanya di Pelabuhan Sorong Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat bentrok dengan anggota Brimob Polri](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/prajurit-tni-angkatan-laut-al-terlibat-bentrok-dengan-anggota-brimob-polri.webp)
TNI-Polri Minta Maaf kepada Masyarakat Atas Bentrok Anggotanya di Pelabuhan Sorong
15 April 2024 12:46 WIB
Nasional
![Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Papua, KSAL dan Kapuspen Angkat Bicara Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat bentrok dengan anggota Brimob Polri](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/prajurit-tni-angkatan-laut-al-terlibat-bentrok-dengan-anggota-brimob-polri.webp)
Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Papua, KSAL dan Kapuspen Angkat Bicara
15 April 2024 10:17 WIB
Nusantara
![Bentrok Brimob vs TNI AL di Pelabuhan Kota Sorong, Kapuspen: Salah Paham! Bentrokan Brimob dengan TNI AL di Pelabuhan Sorong, Papua Barat pada Minggu (14/4/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bentrokan-brimob-dengan-tni-al-di-pelabuhan-sorong-papua-barat-pada-minggu-1442024.webp)
Bentrok Brimob vs TNI AL di Pelabuhan Kota Sorong, Kapuspen: Salah Paham!
14 April 2024 19:54 WIB
Hukum
![Anggota Brimob Tertembak Senjata Sendiri, Kompolnas Surati Polda Sulteng Poengky Indarti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dcbd0316-2b06-4a66-947d-70c3854e2ba2.jpg)
Anggota Brimob Tertembak Senjata Sendiri, Kompolnas Surati Polda Sulteng
4 Maret 2024 22:17 WIB