Melalui Perpol, Komandan Brimob Bakal Diisi Jenderal Bintang Tiga

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 April 2022 18:03 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April 2022 soal Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) bakal diisi jenderal bintang tiga atau Komjen. Dedi menjelaskan, alur Perpres tersebut tidak akan langsung diterima oleh Polri namun nantinya terlebih dahulu akan diterima KemenPan/RB. "Dari Setneg tidak langsung ke Polri, tapi ke Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia). Dari Menpan baru dikirim ke Polri. Polri belum selesai di situ, masih harus membuat Perpol dalam rangka untuk mengubah Perpol yang lama," kata Dedi saat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/4). Menurut dia, penyusunan Perpol tersebut harus dilakukan lantaran terdapat penyesuaian pangkat dan golongan dalam organisasi Polri saat ini. Jika Perpol tersebut sudah rampung dan dinomorkan, maka nantinya aturan baru tersebut baru bisa diimplementasikan. "Karena kepangkatan-kepangkatan di Brimob berarti nanti Brimob bintang 3, Wadanbrimob bintang 2, kemudian ada danpas (Komandan Pasukan) bintang satu di bawahnya," ujar Dedi. Namun, Dedi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan lain yang akan diimplementasikan oleh Polri usai Perpres itu terbit. Diketahui, Perpres tersebut yakni Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 22 dijelaskan bahwa Dankorbrimob akan dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. Dan Korbrimob terdiri atas I Biro dan paling banyak 5 Pasukan. Pasal 22 (1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri. (2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. (3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob. (5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan. Dankorbrimob yang dijabat bintang tiga masuk atau sejajar dengan jabatan lainnya diantaranya Wakapolri hingga Kabareskrim. Hal tersebut diatur dalam pasal 54 ayat 1. (La Aswan)

Topik:

Brimob