Meski Ada Larangan Ekspor CPO, Para Pedagang Sebut Minyak Goreng Masih Mahal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 10 Mei 2022 19:15 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah sebelumnya melarang ekspor CPO dan turunannya sejak 28 April lalu lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022. Akan tetapi beberapa pedagang di pasar tradisional tetap menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14.0000/liter atau Rp 15.500/kilogram. "Masih sama kaya kemarin, per kilonya masih Rp 22.000," kata Iwan salah satu pedagang sembako di Pasar Mampang Prapatan kepada wartawan, dikutip pada Selasa (10/5). Iwan pun mengaku harus menjual minyak di atas HET karena tingginya harga yang dijual agen. Selain itu pasokan minyak goreng curah sudah semakin menipis. "Di sini belum ngerasain ada subsidi. Kita beli dari agen Rp 18.000 per kilo," katanya. Pedagang di Pasar Mampang Prapatan mengaku juga tidak pernah mendapatkan subsidi minyak goreng curah yang diberikan pemerintah. Sementara itu, salah satu pemilik toko sembako di Pasar Tebet Barat Mastur juga memberi penjelasan yang sama. Menurut Mastur program subsidi minyak goreng curah belum pernah ia rasakan. Di Pasar Tebet Barat minyak goreng curah dijual antara Rp 20.000-Rp 22.000 per kilo. "Kalo di sini rata-rata Rp 20.000 sampai Rp 22.000. Tapi itu juga jarang yang jual," imbuhnya. Mastur menambahkan jika kebijakan larangan ekspor CPO cs belum berhasil menurunkan harga minyak goreng curah. Menurutnya banyak pedagang yang memilih menjual minyak goreng kemasan karena perbedaan harga yang tidak terlalu jauh. "Kan bedanya nggak seberapa sama yang kemasan, terus kualitasnya juga bagusan minyak kemasan," katanya. Karena alasan tersebut banyak pedagang yang tidak menyetok minyak goreng curah sejak lama. Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan turunannya sejak 28 April lalu lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022. Dalam beleid ini, kebijakan larangan ekspor akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (La Aswan)

Topik:

cpo