Komisioner: Anggota Polri Aktif Jadi Anggota Komnas HAM Melanggar Paris Agreement

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Mei 2022 16:00 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga memandang Anggota Polri aktif bukannya tak ada larangan jadi Anggota Komnas HAM, akan tetapi jika merujuk acuan HAM internasional atau Paris Agreement, secara prinsip hal tersebut dianggap melanggar. Menurutnya, dalam acuan tersebut, menyebutkan para pejabat negara maupun pensiunan tak boleh mendaftar sebagai anggota Komnas HAM. Sebagaimana diketahui, peserta yang lolos tahap seleksi anggota Komnas HAM berlatarbelakang profesi yang beragam, mulai dari aktivis, jurnalis, polisi, sampai tenaga kesehatan (nakes). "Tetapi kalau merujuk pada Paris Agreement dalam prinsip Paris adalah dokumen yang dirujuk international oleh PBB dan juga oleh GNHRI (global national human right institution) mestinya para pejabat ataupun pensiunan tidak boleh mendaftar," kata Sandrayati kepada wartawan, dikutip pada, Selasa (31/5). Lantas, Sandra menyebut seharusnya orang-orang yang nantinya duduk di Komnas HAM adalah para pihak yang independen atau di luar struktur pemerintahan. "Karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan penegakan HAM," jelasnya. Tak hanya itu saja, Sandra juga khawatir adanya konflik kepentingan jika polisi menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM. Terlebih, pihaknya mencatat banyak aduan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolsian. "Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (kesengganan)," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM periode 2022-2027, Kamala Chandrakirana mengumumkan 50 peserta telah lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah. Kamala menyebut peserta yang lolos berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Mereka yang lolos mulai dari aktivis, jurnalis, polisi, sampai tenaga kesehatan (nakes). "Pansel hari ini secara resmi mengumumkan hasilnya melalui surat pengumuman nomor 45/4/Pansel KH/V/2022 di mana pansel menyatakan sebanyak 50 orang peserta seleksi telah lolos ke tahap seleksi selanjutnya," kata Kamal dalam siaran pers, Jumat (27/5). "Mereka yang lolos berprofesi sebagai aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, Polri pegawai swasta hingga tenaga kesehatan," imbuhnya. Dari ke-50 yang lolos terdapat satu nama yakni Remigius Sigid Tri Hardjanto asal DI Yogyakarta yang berstatus anggota Polri. Sigid kini menjabat sebagai kepala divisi hukum Polri. Adapun 50 nama yang lulus tersebut adalah sebagai berikut: 1. A Pradjasto Hardojo 2. Abdul Haris Semendawai 3. Amiruddin Al Rahab 4. Anis Hidayah 5. Anne Friday Safari 6. Antonius Eko Nugroho 7. Aris Septiono 8. Atnike Nova Sigiro 9. Bahrain 10. Beka Ulung Hapsara 11. Binsar Antoni Hutabarat 12. Chrisbiantoro 13. Chrismanto Pangihutan Purba 14. Danielle Johanna PS 15. Dedi Haryadi 16. Eduard Parsaulian Marpaung 17. Fx Rudy Gunawan 18. Hariansyah 19. Hari Antono 20. Hari Kurniawan 21. Hendra 22. Imran 23. Irianto Subiakto 24. Jayadi Damanik 25. Jus Felix Mewengkang 26. Maria Rita Ida Suhagian 27. Moh. Kisman Pangeran 28. Mohammad Aliardo 29. Muhammad Adlan 30.Muhammad Noor Azasi Ahsan 31.Munarfizal Manan 32. Paramita Ersan 33. Prabianto Mukti Wibowo 34. Pramono Ubaid Ranthowi 35. Putu Elvina 36. Rafendi Djamin 37. Remigius Sigid Tri Hardjanto 38. Rita Serena Kolibonso 39. Saurlin P Siagian 40. Sayekti PRIBADININGTYAS 41. Sofiandi 42. Sonny Westerling Manalu 43. Suroso 44. Syahrudin Damanik 45. Syarif Bastaman 46. Teguh Pujianto Nugroho 47. Uli Parulian Sihombing 48. Yogi Sunarsono Wibowo 49. Yosias Eldrich Teddy Manueke 50. Zainal Abidin (La Aswan)

Topik:

komnas ham