Komisioner: Anggota Polri Aktif Jadi Anggota Komnas HAM Melanggar Paris Agreement
Syamsul
Diperbarui
31 Mei 2022 16:00 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga memandang Anggota Polri aktif bukannya tak ada larangan jadi Anggota Komnas HAM, akan tetapi jika merujuk acuan HAM internasional atau Paris Agreement, secara prinsip hal tersebut dianggap melanggar.
Menurutnya, dalam acuan tersebut, menyebutkan para pejabat negara maupun pensiunan tak boleh mendaftar sebagai anggota Komnas HAM.
Sebagaimana diketahui, peserta yang lolos tahap seleksi anggota Komnas HAM berlatarbelakang profesi yang beragam, mulai dari aktivis, jurnalis, polisi, sampai tenaga kesehatan (nakes).
"Tetapi kalau merujuk pada Paris Agreement dalam prinsip Paris adalah dokumen yang dirujuk international oleh PBB dan juga oleh GNHRI (global national human right institution) mestinya para pejabat ataupun pensiunan tidak boleh mendaftar," kata Sandrayati kepada wartawan, dikutip pada, Selasa (31/5).
Lantas, Sandra menyebut seharusnya orang-orang yang nantinya duduk di Komnas HAM adalah para pihak yang independen atau di luar struktur pemerintahan.
"Karena Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan fungsi negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan penegakan HAM," jelasnya.
Tak hanya itu saja, Sandra juga khawatir adanya konflik kepentingan jika polisi menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM. Terlebih, pihaknya mencatat banyak aduan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolsian.
"Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (kesengganan)," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komnas HAM periode 2022-2027, Kamala Chandrakirana mengumumkan 50 peserta telah lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah.
Kamala menyebut peserta yang lolos berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Mereka yang lolos mulai dari aktivis, jurnalis, polisi, sampai tenaga kesehatan (nakes).
"Pansel hari ini secara resmi mengumumkan hasilnya melalui surat pengumuman nomor 45/4/Pansel KH/V/2022 di mana pansel menyatakan sebanyak 50 orang peserta seleksi telah lolos ke tahap seleksi selanjutnya," kata Kamal dalam siaran pers, Jumat (27/5).
"Mereka yang lolos berprofesi sebagai aktivis, advokat, akademisi, jurnalis, ASN, Polri pegawai swasta hingga tenaga kesehatan," imbuhnya.
Dari ke-50 yang lolos terdapat satu nama yakni Remigius Sigid Tri Hardjanto asal DI Yogyakarta yang berstatus anggota Polri. Sigid kini menjabat sebagai kepala divisi hukum Polri.
Adapun 50 nama yang lulus tersebut adalah sebagai berikut:
1. A Pradjasto Hardojo
2. Abdul Haris Semendawai
3. Amiruddin Al Rahab
4. Anis Hidayah
5. Anne Friday Safari
6. Antonius Eko Nugroho
7. Aris Septiono
8. Atnike Nova Sigiro
9. Bahrain
10. Beka Ulung Hapsara
11. Binsar Antoni Hutabarat
12. Chrisbiantoro
13. Chrismanto Pangihutan Purba
14. Danielle Johanna PS
15. Dedi Haryadi
16. Eduard Parsaulian Marpaung
17. Fx Rudy Gunawan
18. Hariansyah
19. Hari Antono
20. Hari Kurniawan
21. Hendra
22. Imran
23. Irianto Subiakto
24. Jayadi Damanik
25. Jus Felix Mewengkang
26. Maria Rita Ida Suhagian
27. Moh. Kisman Pangeran
28. Mohammad Aliardo
29. Muhammad Adlan
30.Muhammad Noor Azasi Ahsan
31.Munarfizal Manan
32. Paramita Ersan
33. Prabianto Mukti Wibowo
34. Pramono Ubaid Ranthowi
35. Putu Elvina
36. Rafendi Djamin
37. Remigius Sigid Tri Hardjanto
38. Rita Serena Kolibonso
39. Saurlin P Siagian
40. Sayekti PRIBADININGTYAS
41. Sofiandi
42. Sonny Westerling Manalu
43. Suroso
44. Syahrudin Damanik
45. Syarif Bastaman
46. Teguh Pujianto Nugroho
47. Uli Parulian Sihombing
48. Yogi Sunarsono Wibowo
49. Yosias Eldrich Teddy Manueke
50. Zainal Abidin
(La Aswan)
Topik:
komnas hamBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan Rico di Karo
18 Juli 2024 12:40 WIB
Hukum
7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Sudah Diterbitkan Komnas HAM
20 Juni 2024 20:28 WIB
Politik
Bawaslu Komitmen Tegakkan Penyelenggaraan Pemilu Tanpa Kekerasan Berbasis Gender
10 Juni 2024 13:37 WIB