Firli Bahuri: KPK Prihatin Ada 601 Perkara Korupsi Dana Desa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juni 2022 15:13 WIB
Jakarta, MI - Saat konferensi pers dalam kegiatan Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi 2022 di Gowa, Sulawesi Selatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan rasa prihatin dari KPK atas terlibatnya ratusan kepala dan perangkat desa dalam kasus korupsi, Selasa (7/6). Firli Bahuri mengatakan, data menunjukkan sampai dengan hari ini tidak kurang dari 601 perkara korupsi yang melibatkan perangkat desa dengan 686 orang. "Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh ada lagi kepala desa dan perangkat desa yang melakukan praktik-praktik korupsi," tegasnya. Firli juga menyampaikan, sejak 2015 sampai saat ini pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa kurang lebih Rp468,5 triliun. "Sejak tahun 2015 sampai 2021 setidaknya Rp400,5 triliun anggaran pendapatan negara dikucurkan kepada Desa. Tahun 2021, pemerintah pusat mengucurkan anggaran Rp68,5 triliun," ujarnya. Ketua KPK itu menegaskan, penting bagi semua pihak untuk dapat memastikan dana desa yang dikucurkan dimanfaatkan semata-mata untuk membangun desa serta mewujudkan tujuan negara. Oleh sebab itu, Firli menegaskan, lembaganya memiliki kepentingan untuk membebaskan para perangkat desa dari praktik korupsi. Ditegaskan juga, KPK tidak berbahagia bila ada kepala desa, bupati, wali kota, hingga gubernur yang terjerat kasus korupsi. “Karenanya kita melakukan upaya pendidikan masyarakat dan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” katanya. Firli Bahuri juga menambahkan, korupsi dapat terjadi dalam tahap perencanaan, penyusunan, implementasi, pengesahan, hingga pengawasan terhadap suatu anggaran. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa korupsi yang paling banyak terjadi pada sektor pengadaan barang jasa berkaitan dengan perizinan serta jual beli jabatan. Firli menekankan agar hal tersebut menjadi perhatian semua pihak agar praktik-praktik korupsi tidak terjadi dalam sektor tersebut. “Anggaran Rp468 triliun yang dikucurkan untuk desa itu kita harus pastikan bahwa setiap kepala desa paham bagaimana menyusun rencana kerja daripada desa, yang kedua dia juga paham untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sendiri, yang kerja adalah pertanggungjawabannya secara benar baik materil maupun formil sehingga jauh dari perbuatan-perbuatan korupsi,” pungkasnya.