KPK Pulihkan Aset Negara dengan Kenaikan 157 Persen

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Juni 2022 07:00 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan lembaga antikorupsi sebesar Rp179,390 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2022. "Sepanjang periode Januari-Maret 2022, KPK berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp179,390 miliar. Angka tersebut naik 157 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp71,134 miliar," ungkapnya. Firli Bahuri menerangkan, capaian itu diperoleh melalui strategi baru yang dilakukan KPK untuk meningkatkan asset recovery. Strategi penindakan KPK saat ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi tapi juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara. Strategi tersebut, yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan demikian, dapat terjaga nilai aset hasil tindak pidana korupsi agar tidak turun secara drastis,” ujarnya. Kemudian, Firli Bahuri juga mengungkapkan realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh KPK pada semester I tahun 2022 mencapai Rp179,3 miliar. Jumlah itu lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp141 miliar. Angka PNBP itu terdiri dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp168,93 miliar, gratifikasi yang ditetapkan KPK sebesar Rp1,3 miliar, dan PNBP umum sebesar Rp9,1 miliar. Selanjutnya dari hasil penerimaan PNBP 2022 tersebut, KPK melakukan penetapan status penggunaan aset (PSPA) kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (KLPD), sebesar Rp24,270 miliar. Adapun kementerian yang menerima PSPA dari KPK di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dengan nilai aset Rp630,6 juta, Kementerian ATR/BPN Rp574,7 juta, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Rp16,23 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp6,83 miliar. Firli Bahuri mengatakan, KPK juga aktif memonitoring implementasi rencana aksi Strategi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Per triwulan I 2022, monitoring implementasi Stranas PK yang dilakukan KPK mencapai 38,8 persen atau meningkat 5 persen dari periode Triwulan IV 2021. “Atas berbagai hasil kinerja tersebut, kami berkomitmen untuk tidak berpuas diri. KPK akan terus berupaya meningkatkan PNBP dan asset recovery dari berbagai sektor yang ditangani,” pungkasnya.