Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan dari Magelang ke Duren Tiga

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Agustus 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan pengakuan terbaru Putri Candrawathi. Kepada Komnas HAM, Putri mengaku disuruh suaminya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk mengubah lokasi dugaan pelecehan dari Magelang ke Duren Tiga, Jakarta Selatan. Komnas HAM mendapat pengakuan itu saat memeriksa Putri beberapa waktu lalu. "Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh (Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8). Namun, kata Taufan, pernyataan Putri itu masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain. Pasalnya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM. Karena itu, lanjut Taufan, tugas dari pihak penyidik terus mendalami bukti-bukti lanjutan apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu. "Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," ujarnya. Taufan mengatakan, jika dugaan kekerasan seksual itu tidak bisa dibuktikan, maka penyelidikan dinilai sudah tidak penting. Hal paling penting saat ini, lanjut Taufan, ialah pembuktian skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu, yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," ungkapnya. Diketahui sebelumnya, laporan awal kasus ini, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi. Peristiwa itu disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E. Keterangan itu seperti yang diskenariokan oleh Sambo. Namun terbaru, laporan terkait dugaan pelecehan itu telah dihentikan Bareskrim Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Meski telah berstatus sebagai tersangka dan laporan dugaan pelecehan seksual dihentikan penyidikannya, Putri tetap mengaku bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, Kaut Maruf, dan Putri Candrawathi. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.