KP3-I Sebut UGM Belum Beri Bukti Nyata Ijazah Jokowi Asli Kepada Publik, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2022 07:02 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu menyayangkan Rektor dan petinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan konferensi pers tentang isu ijazah palsu Joko Widodo yang tidak sekaligus menunjukkan bukti-bukti nyata kepada publik. Tom begitu ia disapa, menjelaskan perbedaan penulisan serta format yang dijadikan UGM justru semakin memperkeruh suasana. Padahal, kata dia, format ijazah tidak pernah berbeda-beda dalam satu angkatan. "Jujur saya katakan, akibat rasa penasaran atas pernyataan Rektor UGM, yang tidak sesuai, akhirnya saya mencoba melakukan pencarian dan penelusuran melalui google, saya menemukan CV Joko Widodo pada saat pencalonan Presiden tahun 2014 model BB-4 PPWP, yang ditanda tangani diatas materai," jelasnya saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Rabu (12/10). Dalam CV tersebut, lanjut Tom, kolom riwayat pendidikan SD III, SMPN I, SMAN 6, tahun masuk dan tahun keluar kosong, Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta 1985. Pengalaman pekerjaan, organisasi dan penghargaan terisi dengan baik. "Kemudian saya mencari CV melalui situs KPU, namun saya tidak menemukan CV Jokowo Widodo pada saat Capres 2019, tetapi saya menemukan CV Prabowo Subianto dan Ma'ruf Amin, yang mana pada CV tersebut SD, SMP, SMA, hingga Strata 1 tahunnya tertera," ungkapnya. Tom pun semakin penasaran, kenapa CV Jokowi hilang dari laman KPU, apakah pegawai atau komisioner KPU salah pencet? "Kasus ijazah ini bukan persoalan kecil, karena akan berdampak kemana-mana. Sebagai pemilih Jokowi saya merasa hal ini menjadi tanggung jawab saya untuk mendorong pembuktian ijazah Jokowi palsu atau tidak," bebernya. Tom juga berharap itu tidak palsu, sebab bila ijazah Jokowi benar-benar palsu, maka jutaan pemilih Jokowi termasuk bodoh. "Dan saya harus menanggung malu atas ejekan teman dan sahabat saya dari masyarakat internasional. Harapan saya kiranya Alumnus Stambuk 81 sampai 85 UGM bersedia membagikan foto ijazahnya melalui medsos pribadi ataupun medsos anaknya," harapnya. Diketahui, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan pada tahun 1985 pembuatan ijazah belum terkomputerisasi. Saat itu, lanjutnya, ijazah yang diterbitkan UGM masih menggunakan tulisan tangan. "Pada waktu sebelum computerized, kelulusan ijazah menggunakan tulis halus. Sehingga kadang-kadang ada perbedaan satu dengan yang lain, tapi kami tetap punya dokumen aslinya," ujar Prof Ova dalam konferensi pers di UGM, Selasa (11/10). Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.