Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Begini Syaratnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Agustus 2023 21:01 WIB
Jakarta, MI - Mahasiswa S1 dan D4 tak lagi diwajibkan menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Asalkan, prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, dikenakan tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi, bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. "Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8). Dijelaskan Nadiem, setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mereka mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Oleh karena itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi. "Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," kata Nadiem. Ia menyebut pada aturan sebelumnya kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Mahasiswa magister juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Menurut Nadiem, saat ini ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi kelulusan. "Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," ujar Nadiem. Nadiem pun berharap dengan adanya aturan ini, setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lain.