Tegas! Panglima TNI Bakal Pecat Prajurit Terlibat Judi Online

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Juni 2024 20:20 WIB
Panglima TNI, Agus Subiyanto [Foto: YT/@SekretariatPresiden]
Panglima TNI, Agus Subiyanto [Foto: YT/@SekretariatPresiden]

Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan, bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Agus di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Agus mengatakan, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu, juga harus dilakukan dari internal TNI.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghindari aktivitas judi online.

Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online. Namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.

Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif, menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta, untuk judi online.

Peristiwa penggelapan dana ini terungkap, ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid
(5/6/2024).

Namun dana tersebut, tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (7/6/2024). Rasid pun akhirnya, mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan, untuk kepentingan judi online

Rasid pun langsung diperiksa, dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan, selama proses pemeriksaan berlangsung.