Satgas Nunukan: Tiga TKI Deportasi dari Sabah Positif Covid-19

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2021 15:23 WIB
Nunukan, Monitorindonesia.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengumumkan adanya tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan dinyatakan terkonfirmasi positif covid. Hasanudin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Minggu (12/12/2021)menyebutkan ketiga TKI yang terkonfirmasi positif sesuai hasil pemeriksaan antigen di RSUD Nunukan. Sampel antigen diambil oleh tim medis dari Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Jumat (10/12) sekitar pukul 17.15 Wita itu. Sebanyak 229 TKI yang bekerja di wilayah hukum Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu terdiri dari 44 perempuan, 177 laki-laki dan delapan anak-anak saat ini ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan. "Setelah memeriksa atau diambil swab pada saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Jumat sore, lalu diperiksa di laboratorium RSUD Nunukan ada tiga orang deportan yang dinyatakan positif," ungkap Hasanudin dari BPBD Nunukan. Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan mengatakan, perlu pengetatan pintu masuk dari Malaysia agar virus dari negara tetangga itu tidak menyebar ke Indonesia. Ketiga TKI positif ini berinisial Rp (15), Hh (57) dan J (35) ketiganya berjenis kelamin laki-laki, kini diisolasi di ruangan khusus di Rusunawa Nunukan dengan pengawasan ketat. Penambahan tiga pasien positif maka total terkonfirmasi di Kabupaten Nunukan hingga pekan ke-49 berjumlah 6.236 orang, 6.096 kasus dinyatakan sembuh, 137 orang meninggal dunia dan tiga masih dirawat.