Pemda Kawasan Selat Malaka Diminta Perketat Akses bagi PMI Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Maret 2022 20:06 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh pemda terutama di kawasan Selat Malaka yang menjadi pintu keluar pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal untuk diperketat. Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diharapkan memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja di luar negri. "Kita akan pelajari UU ini dan koordinasi secara ketat. Martabat bangsa harus dijaga dengan memberikan mereka kepastian perlindungan," ucap Edy saat sosialisasi UU 18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumut dan bupati/wali kota se-Sumut. Hadir dari BP2MI, Benny Rhamdani dan Deputi Kawasan Amerika Pasifik Lasro. PMI ilegal, menurut Edy Rahmayadi diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan dan sulitnya pengurusan administrasi, sehingga mereka nekat bekerja keluar negeri secara ilegal. "Mereka mau resmi, begitu sulit. Saya meminta kita bersama mencari solusi demi bangsa. Saya akan berusaha agar rakyat Sumut tidak tergiur bekerja ke luar negri karena nyaman bekerja di kampungnya sendiri," katanya. Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan UU 18 Tahun 2017 merupakan solusi perlindungan bagi PMI. "Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan, dan penatalaksana rumah tangga," katanya. Menurut Benny, PMI ilegal yang utama disebabkan faktor ekonomi dan ingin segera bekerja. Ini dimanfaatkan penyalur mencari keuntungan dengan memberikan utang ke PMI. Menurutnya, pemerintah sudah mempermudah aturan PMI dan diberikan KUR hingga Rp100 juta dan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda selanjutnya sosialisasi ke masyarakat. "Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan pemda-pemda. Karena peluang kerja luar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang membutuhkan PMI 70 ribu dengan gaji Rp22 jt bagi tamatan SMA," katanya. Acara diisi dengan penandatangan MoU bupati dan wali kota se-Sumut mengenai kolaborasi PMI ilegal. "Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung undang-undang tersebut sehingga PMI dari Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di luar negeri," ucap Bupati Asahan usai acara yang juga dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Kominfo. (A Arman)