TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Lanud Hang Nadim Batam

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 Mei 2022 21:30 WIB
Jakarta, MI - TNI Angkatan Udara memerintahkan sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 agar mendarat secara paksa di landasan Lanud Hang Nadim Batam. Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan pesawat asing itu terbang melintas di wilayah udara Indonesia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat (13/5) kemarin. "Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," terangnya dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Sabtu (14/5). Indan Kembali menerangkan perintah mendarat di Lanud Hang Nadim Batam lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan. "Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," tambahnya. Lanjutnya, langkah pendaratan tersebut diambil sebagai langkah bentuk pengamanan kedaulatan wilayah udara negara yang menjadi tugas TNI AU untuk melakukan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional. Seperti, menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap. “Yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional,” tuturnya. “Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," tandasnya. (La Aswan)

Topik:

TNI AU