Asyiknya Jadi Pejabat dan PNS di Pemprov Malut, Datang dan Pulang Kantor Sesuka Hati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Januari 2023 10:04 WIB
Sofifi, MI - Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut) bisa dibilang sangat dimanjakan. Sebab, aturan kedisiplinan PNS seakan-akan tak bisa diterapkan. Bahkan, jam kerja yang ditetapkan bagi para PNS minimal 37,5 jam per Minggu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tak mempan bagi pejabat dan PNS di Pemprov Malut ini. Pasalnya, sebagian besar para pejabat dan PNS di Pemprov Malut datang dan pulang kantor sesuka hati, bukan mengikuti aturan yang berlaku. “Torang (kami) pegawai Pemprov ini rata-rata datang ke kantor sudah di atas jam 10, kemudian kalau pulang kantor juga sesuai kemauan sendiri," ungkap salah satu PNS kepada monitorndonesia.com, di Sofifi, Rabu (4/1). Menurut PNS tersebut, kebanyakan pejabat dan PNS yang datang berkantor di Sofifi karena ada kepala daerah. “Kalau ada Pak Gubernur baru mereka rame-rame masuk kantor, tapi kalau Pak Gubernur keluar daerah mereka juga menghilang," jelasnya. Sebelumnya, Sekda Pemprov Malut Samsuddin A. Kadir memberikan ketegasan kepada Kepala Dinas, Badan, dan Biro untuk mengontrol para PNS, sehingga aktivitas dan pelayanan di kantor Sofifi dapat berjalan dengan baik. “Untuk pimpinan OPD, kita ingatkan agar kontrol masing-masing stafnya," pintanya. [Rais Dero]