Lima Terdakwa Kasus Penyerobotan Tanah Jatibening Terancam 12 dan 6 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Februari 2023 21:50 WIB
Kota Bekasi, MI - Lima tersangka kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, didakwa dengan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu. Kelima tersangka itu terdiri dari Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Ilyas Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rochim. Para tersangka dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus, pada Selasa (28/2). Ketua majelis hakim dalam sidang kali ini adalah Putut Tri Sunarko, dibantu dua hakim anggota, Basuki Wiyono dan Istiqomah Barawi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Yulia dari Kejaksaan Agung RI didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi Omar, dan Arif. Dalam dawaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan 5 tersangka itu menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP. Sementara itu, juru bicara Kantor hukum YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan Fajar Juliansyah menyatakan, bahwa kelima terdakwa tersebut diduga lakukan penyerobotan tanah kurang lebih seluas 1 ha milik warga. "Dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan lima tersangka terjadi pada tahun 2010 silam, dan baru terungkap saat ini. Sedangkan terduga tersangka sudah dibekuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal," kata Arif kepada wartawan. Jika terbukti bersalah, tambah Arif, kelima orang tersebut dijerat hukuman pidana dengan kurun waktu masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara. "Kelima tersangka jika terbukti, terancam penjara 12 tahun dan 6 tahun," jelasnya. Untuk diketahui, kelima terdakwa merupakan pejabat aktif dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi, yakni oknum pejabat Kecamatan Bekasi Selatan, pensiunan mantan Camat Pondok Gede, ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, pembeli tanah (pengusaha) dan tokoh masyarakat. (M.Aritonang) #Penyerobotan Tanah Jatibening