Satpol PP Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Cukai di Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 00:23 WIB
Kabupaten Malang, MI – Digelarnya sosialisasi cukai di Jalan Raya Senggreng No.02 Krajan Senggreng Desa Senggreng Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, untuk memberikan edukasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya bagi para pedagang yang kerap melakukan peredaran rokok ilegal, Kamis (8/6). Kegiatan tersebut diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Malang yang bekerjasama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Teddi Wiryawan menyampaikan, bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan dikawasan Kecamatan Sumberpucung merupakan salah satu tempat produksi rokok. Pasalnya, ada tiga pabrik rokok yang ada di wilayah Sumberpucung. “Sosialisasi ini, kami lakukan karena kawasan di Kecamatan Sumberpucung adalah salah satu tempat yang produksi rokok ilegal. Kurang lebih ada tiga pabrik rokok,” jelasnya. Ia menyebutkan mengenai informasi yang kami terima, bahwasannya ada peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sumberpucung. "Maka, kami mensosialisasikan kepada masyarakat. Agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi yang diberikan kalau memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal," katanya. “Kami sangat prihatin soal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang yang cukup tinggi. Sebab tindakan seperti itu, justru sangat merugikan negara. Oleh karena itu, menjalankan langkah pencegahan harus terus dilakukan. Agar masyarakat memahami mengenai bahayanya jika melakukan peredaran rokok ilegal,” tambahnya. Menurut Teddi, dengan adanya sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dijalankan ini nanti masyarakat bisa saling memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lainnya. “Saya berharap masyarakat juga bisa menjadi bagian pemberi informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal, karena peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal sangat dibutuhkan,” tandasnya. Menyikapi hal itu, Chandra Dwi Nanta Biantoro, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama menjelaskan,”bahwa terkait peredaran rokok ilegal yang masih cukup tinggi berada di Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran. Tapi kita tetap melakukan sosialisasi dan edukasi sambil kami menjalankan operasi juga,” terangnya. Candra juga menambahkan, pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini bertujuan positif, sehingga bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. “Oleh karena itu, saya perlu sampaikan secara intensif terkait pengenalan ciri-ciri rokok ilegal diantaranya dapat dilihat dari pita cukai. Apabila tidak ada pita cukai, maka dipastikan rokok ilegal. Kemudian ada yang berpita cukai tapi berpita cukai palsu, ciri-ciri itu bisa dilihat di hologramnya. Kalau mengkilat dan bercahaya dapat dikatakan asli, selain itu juga ada pita cukai bekas rokok yang sudah di pakai, atau bekas rokok lain. Hal semacam itu dikategorikan ilegal,” pungkasnya. (ADV/Rina Sugeng Yuliani)