Jelang Idul Adha, Disnakkan Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi dan Gratiskan Retribusi Pemotongan Hewan Kurban di RPH

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 00:34 WIB
Blitar, MI - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Blitar). Telah melakukan beberapa langkah untuk memastikan hewan kurban, dalam kondisi sehat di seluruh wilayah Kabupaten Blitar. Hal ini disampaikan Kepala Disnakkan Toha Masruri, diantaranya dengan melakukan sosialisasi terkait masih adanya wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) dan Lumpy skin disease virus (LSD) ditingkat kecamatan diikuti perwakilan dari desa. "Kami telah melakukan sosialisasi di 11 kecamatan untuk menyampaikan informasi mengenai masih adanya wabah PMK dan LSD, dan juga menyampaikan terkait tata cara pemotongan hewan kurban," ujarnya saat dihubungi Monitor Indonesia, Kamis (8/6). Langkah selanjutnya dengan melakukan pengecekan kesehatan pada hewan kurban yang dilakukan oleh petugas dokter hewan atau paramedik verteriner. Sedangkan untuk proses pemotongan, pihaknya menyampaikan sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menjamin kebersihan dan keamanan dalam proses pemotongan. "Disnakkan menyarankan agar proses pemotongan hewan kurban tetap dilaksanakan di RPH. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebersihan dan keamanan dalam proses pemotongan hewan kurban sehingga dapat menghindari potensi penyebaran penyakit," jelasnya. Namun demikian, Toha mengatakan, apabila dilakukan di luar RPH harus menaati beberapa protokol pada penanganan limbah cair dan padat, diantaranya pastikan limbah cair dan limbah padat ditampung di dalam lubang galian atau wadah. Lubang galian dibuat dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas limbah, tidak mencemari lingkungan, tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum. Untuk menghindari pembongkaran oleh binatang pemakan bangkai, dan mencegah tersebarnya bau busuk. "Wadah dapat menggunakan septic tank permanen/wadah tidak permanen yang dapat di desinfeksi dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas limbah, tidak mencemari lingkungan dan tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum atau sungai. Juga lubang galian harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu di desinfeksi," terangnya. Lebih lanjut ia juga katakan, meskipun ada fatwa MUI mengenai boleh untuk menyembelih hewan kurban yang terindikasi PMK dan LSD dengan gejala ringan. Toha menghimbau agar masyarakat tidak melakukan dikarenakan untuk menjaga makna dari kurban itu sendiri. "Meskipun boleh, namun kami menghimbau, agar masyarakat tetap menggunakan hewan yang sehat dan tentunya juga menjamin kualitas dari makna kurban itu sendiri," imbuhnya. Dan juga nanti pada hari H dan hari tasyrik, telah dipersiapkan tim dari dokter hewan atau paramedik verteriner untuk melakukan pengawasan dan juga pemantauan pada proses penyembelihan. Serta membebaskan retribusi pemotongan hewan, apabila masyarakat melakukan pemotongan di RPH. "Nanti saat pelaksanaan pada hari H dan hari tasyrik yaitu tanggal, 11, 12, 13, Zulhijjah kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, juga bagi masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di RPH untuk retribusi kami gratiskan. Namun tidak untuk biaya tukang dan proses pemotongan," tandasnya. Saat disinggung mengenai vaksinasi PMK dan LSD pihaknya menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi PMK sudah terlaksana 67 persen, sedangkan untuk vaksinasi LSD alokasi awal vaksin 7.000 dosis. Dan sudah vaksinasi 6.839 dosis. "Khusus untuk vaksin LSD prioritas untuk sapi perah dan yang sehat. Untuk vaksinasi ring 1 yaitu radius 1 kilometer, pada (7/6) mendapat alokasi vaksin LSD sebanyak 5.000 dosis," pungkasnya. (JK) #Disnakkan Kabupaten Blitar