Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Wlingi, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Harap Bisa Tersampaikan ke Masyarakat
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
20 Juni 2023 18:38 WIB
![Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Wlingi, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Harap Bisa Tersampaikan ke Masyarakat](https://monitorindonesia.com/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-20-at-18.25.40.jpeg)
Blitar, MI - Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan, kali ini bertempat di aula Kecamatan Wlingi, pada Senin (19/6).
Sebelumnya Sosialisasi Penyebarluasan Perda dilaksanakan di Kecamatan Selopuro beberapa waktu lalu.
Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang hadir di Kecamatan Wlingi yaitu, Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Mujib dan Susi Narulita.
Hadir pula dalam perwakilan dari RSUD Ngudi Waluyo, Dinas kesehatan, kader kesehatan desa, pendamping stunting desa, pengurus desa serta tokoh masyarakat.
"Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, dan menjamin Terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib.
[caption id="attachment_549551" align="alignnone" width="1600"] Suasana saat sosialisasi di Aula Kecamatan Wlingi[/caption]
Lanjutnya, berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda ini, diharapkan bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa pemerintah Kabupaten Blitar memiliki Perda tentang upaya kesehatan.
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Disisi lain, dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa larangan, salah satunya yaitu penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di daerah termasuk dalam rangka kerja sosial.
"Dalam Perda tersebut terdapat beberapa poin penting, mulai dari penyelenggaraan, SDM Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sistem Rujukan, Pembiayaan hingga Pembinaan, Pembinaan dan Penghargaan," ungkap Mujib.
Dicontohkannya, salah satu poin didalamnya juga yakni terkait pembinaan dan pengawasan, disana disebutkan bahwa, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara upaya kesehatan di daerah.
Pembinaan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pembinaan dilaksanakan melalui komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
"Soal pengawasan, pertama, pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan upaya kesehatan di daerah," katanya.
"Yang kedua, pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat dan terakhir, pengawasan dilakukan melalui sertifikasi tenaga kesehatan, akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan atas pengaduan masyarakat," imbuhnya.
(JK/ADV/DPRD)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![RPIK Blitar Tahun 2024-2044 jadi Perda, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Optimis Bawa Dampak Positif Penandatanganan Perda RPIK Bupati Blitar bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/JKI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penandatanganan-perda-rpik-bupati-blitar-bersama-ketua-dan-wakil-ketua-dprd-kabupaten-blitar.webp)
RPIK Blitar Tahun 2024-2044 jadi Perda, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Optimis Bawa Dampak Positif
12 Juni 2024 23:34 WIB
Nusantara
![Insentif RT/RW Terkesan Amburadul, Format Adukan ke DPRD Kabupaten Blitar Suasana rapat dengar pendapat Format bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/suasana-rapat-dengar-pendapat-format-bersama-komisi-1-dprd-kabupaten-blitar-foto-dok-mijk.webp)
Insentif RT/RW Terkesan Amburadul, Format Adukan ke DPRD Kabupaten Blitar
5 Juni 2024 22:44 WIB
Nusantara
![Hadiri Pelatihan Potensi Pemuda Melalui Ekonomi Kreatif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar: Jangan Takut Bekerja Keras Untuk Sukses Suasana saat pelatihan kepada para pemuda Pengembangan Potensi Pemuda Melalui Ekonomi Kreatif (Foto: MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/408e729d-23f5-40e5-8ff1-7d316303539e.jpg)
Hadiri Pelatihan Potensi Pemuda Melalui Ekonomi Kreatif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar: Jangan Takut Bekerja Keras Untuk Sukses
20 November 2023 20:56 WIB
Nusantara
![Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bahas RKA 2024 Bahas MPP dan Pengendalian Inflasi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e72ab38e-7148-45b6-983d-e00f30866339.jpg)
Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bahas RKA 2024 Bahas MPP dan Pengendalian Inflasi
17 November 2023 16:17 WIB