Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Wlingi, Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Harap Bisa Tersampaikan ke Masyarakat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 18:38 WIB
Blitar, MI - Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan, kali ini bertempat di aula Kecamatan Wlingi, pada Senin (19/6). Sebelumnya Sosialisasi Penyebarluasan Perda dilaksanakan di Kecamatan Selopuro beberapa waktu lalu. Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang hadir di Kecamatan Wlingi yaitu, Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i, Mujib dan Susi Narulita. Hadir pula dalam perwakilan dari RSUD Ngudi Waluyo, Dinas kesehatan, kader kesehatan desa, pendamping stunting desa, pengurus desa serta tokoh masyarakat. "Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Upaya Kesehatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, dan menjamin Terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib. [caption id="attachment_549551" align="alignnone" width="1600"] Suasana saat sosialisasi di Aula Kecamatan Wlingi[/caption] Lanjutnya, berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan Perda ini, diharapkan bisa tersampaikan kepada peserta dan kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat yang lain, bahwa pemerintah Kabupaten Blitar memiliki Perda tentang upaya kesehatan. Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas terselenggaranya upaya kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Disisi lain, dalam Perda tersebut juga mengatur beberapa larangan, salah satunya yaitu penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris di daerah termasuk dalam rangka kerja sosial. "Dalam Perda tersebut terdapat beberapa poin penting, mulai dari penyelenggaraan, SDM Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sistem Rujukan, Pembiayaan hingga Pembinaan, Pembinaan dan Penghargaan," ungkap Mujib. Dicontohkannya, salah satu poin didalamnya juga yakni terkait pembinaan dan pengawasan, disana disebutkan bahwa, pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara upaya kesehatan di daerah. Pembinaan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan pembinaan dilaksanakan melalui komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat. "Soal pengawasan, pertama, pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggaraan upaya kesehatan di daerah," katanya. "Yang kedua, pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan mengikutsertakan masyarakat dan terakhir, pengawasan dilakukan melalui sertifikasi tenaga kesehatan, akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan atas pengaduan masyarakat," imbuhnya. (JK/ADV/DPRD)