Remaja 14 Tahun di Depok Diperkosa Bergilir Pacar dan Temannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Oktober 2023 15:24 WIB
Depok, MI - Sungguh malang nasib seorang bocah perempuan berinisial NF (14), yang direnggut keperawanannya dengan diperkosa oleh sang pacar berinisial TMK (18) dan temannya berinisial RH (23) yang berprofesi sebagai pedagang siomay. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Depok. Aawalnya pada hari Minggu 17 September 2023, korban NF sedang marah dengan ibunya, lalu korban memutuskan untuk kabur dari rumahnya. Korban lalu menghubungi pelaku TMK yang merupakan pacarnya. TMK kemudian mengajak korban tinggal bersama dan pergi dari rumah. "Pelaku TMK menjemput ABH korban dan membawanya ke rumah kontrakan, yang di mana di kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH yang merupakan pedagang siomai keliling," kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (2/10). "Sesampainya di kontrakan tersebut pelaku TMK memperkenalkan NF kepada pelaku RH yang kemudian mereka bertiga tinggal bersama di dalam satu kontrakan," tambahnya. Lebih lanjut, Hadi menjelaskan pada Selasa 19 September 2023 malam, korban NF sedang tiduran di depan TV di dalam kontrakan tersebut, pelaku TMK tiba-tiba mencium dan mengajak ABH korban untuk berhubungan badan. "Korban menolak akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada ABH korban jika terjadi apa-apa, setelah itu pelaku TMK membawa ABH korban ke atas kasur sambil mencium, membuka pakaian dan meremas-remas payudara korban," jelasnya. Saat kejadian berlangsung, RH yang sedang mempersiapkan dagangannya melihat kejadian tersebut ikut terangsang, hingga kemudian pelaku RH ikut memperkosa korban. "Pelaku TMK dan RH juga bergantian melakukan persetubuhan," tandasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.   #Remaja 14 Tahun di Depok Diperkosa