Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Diduga Keras Dikorupsi Berjamaah


Kota Bekasi, MI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menolak memberi keterangan secara transparan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dinkes bersikukuh dengan penjelasan yang disampaikan pada suratnya No. 550/12.18.1/6609/Dinkes.Set tertanggal 5 Juli 2024, walau isi surat tersebut sangat normatif sehingga masih membutuhkan penjelasan lebih rinci/detil.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami telah memberikan jawaban sebagaimana surat kami Nomor:550/12.18.1/6609/Dinkes.Set tertanggal 5 Juli 2024," jawaban Dinkes Kota Bekasi melalui suratnya nomor:550.12.18.1/6616/Dinkes.Set tertanggal 5 Augustus 2024 menjawab surat konfirmasi Monitorindonesia.com yang ke-2, Nomor:22/Red.MI/Konf.2/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Untuk kali kedua Dinas Kesehatan Kota Bekasi dikonfirmasi tentang pengelolaan DBHCHT tersebut karena penjelasan Dinkes dalam suratnya yang pertama tidak secara transparan menguraikan alokasi DBHCHT tersebut.
Menurut Dinkes melalui suratnya yang pertama, DBHCHT tersebut dialokasikan untuk 3 kegiatan, yakni: Rehab Gedung, Belanja barang habis pakai, dan pengadaan/belanja alat kesehatan (Alkes). Karena ke-3 kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi (TA) 2023, maka Monitorindonesia.com kembali melayangkan surat konfirmasi yang kedua, Nomor:22/RED-MI/Konf.2/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Namun sangat disayangkan, menjawab surat konfirmasi yang kedua tersebut, Dinkes melalui suratnya yang kedua Nomor:550.12.18.1/6616/Dinkes. SET, hanya mengatakan, "Dengan ini kami sampaikan bahwa kami telah memberikan jawaban sebagaimana surat kami Nomor:550/12.18.1/6609/Dinkes.Set tertanggal 5 Juli 2024".
Dinkes Kota bekasi, nampaknya enggan memberi keterangan terhadap pertanyaan monitorindonesia.com yang memang menjadi kunci terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DBHCHT tersebut.
Lima belas (15) pertanyaan yang dijukan media ini, jika dijawab, tidak menutup kemungkinan akan mengungkap tabir dugaan telah terjadi kebocoran uang negara.
Ketika Dinkes ditanya mengenai kode rekening, yang bertujuan, apakah dana tersebut berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau tidak, karena menurut informasi, DBHCHT tersebut tidak berada di RKUD.
Kemudian, apa isi Rencana Kegiatan Penganggaran (RKP) yang telah diasistensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengelolaan DBHCHT tersebut.
Karena Dinkes menyebut nilai DBHCHT yang dikelola hanya Rp.2.892.933.048,- padahal menurut Bappelitbangda Kota Bekasi, Dinkes mengelola 40 persen dari pagu anggaran, yakni, Rp.7.949.958.000,- maka angka yang harus dikelola Dinkes adalah Rp.3.19.983.200,- lalu dimana atau kemana selisih anggaran sebesar Rp.287.050.152,-.
Dinkes dalam suratnya mengatakan DBHCHT tersebut digunakan untuk belanja alat kesehatan (Alkes), padahal belanja Alkes sudah masuk di APBD 2023, sehingga perlu penjelasan lebih rinci, lebih spesipik, apa jenis alkes yang dibeli, bagaimana sistem pengadaannya, apakah sistem e-purchasing atau LPSE, dan berapa anggaran untuk belanja alkes tersebut, berikut apa nama perusahaan penyedia.
Kemudian, Dinkes mengatakan DBHCHT tersebut digunakan untuk pemeliharaan gedung, Gedung yang mana yang dipelihara, berapa anggarannya, dan apa nama perusahaan pelaksana kegiatan pemeliharaan gedung tersebut, kemudian apakah alokasi untuk pemeliharaan gedung ini tidak bertentangan dengan azas/tujuan penggunaan DBHCHT tersebut.
Dinkes mengatakan DBHCHT itu digunakan untuk belanja barang habis pakai, apa jenis barang habis pakai tersebut, bagaimana metode pengadaannya (LPSE, E-Purchasing, PL), berapa nilai anggaran untuk itu, apa nama perusahaan penyedia, tentu butuh dijelaskan karena kegiatan itu semua sudah dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi TA-2023.
Pertanyaan ini sengaja disampaikan Monitorindonesia.com ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi guna transparansi pengelolaan DBHCHT tersebut. Namun sangat disayangkan, Dinkes sama sekali tidak menjawab.
Karena jika dijawab, besar kemungkinan akan mengungkap tabir sendiri telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DBHCHT tersebut. (MA)
Topik:
dinas-kesehatan-kota-bekasi kota-bekasi bea-cukai DBHCHT Kota Bekasi