Dilaporkan Peredaran Obat Keras yang Diduga Belum Memiliki Izin Edar, Apa Kata BPOM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2024 16:46 WIB
Kantor BPOM di Jln. Percetakan Negara (Foto: Dok. MI/Aritonang
Kantor BPOM di Jln. Percetakan Negara (Foto: Dok. MI/Aritonang

Jakarta, MI - Salah seorang yang mengaku  berinisial MA, dari ratusan warga masyarakat yang mengaku mengkonsumsi obat yang beredar luas ditengah masyarakat mengadu ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jln. Percetakan Negara, Jakarta Pusat,  Rabu (2/10/2024). 

Namun dia mengaku sangat kecewa ketika hingga Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 13. 00 WIB belum memperoleh keterangan tentang riwayat obat tersebut dari pejabat atau pegai registrasi obat di BPOM. 

Menurut MA yang diamini warga lainnya, sebelum mereka memakan obat tersebut, kondisi kesehatan para warga tidak seperti setelah mengkonsumsi obat yang belakangan terendus belum memiliki ijin edar atau belum teregistrasi BPOM tersebut.

Tetapi, setelah makan obat tersebut, MA mengaku sekujur tubuhnya menjadi sakit, terlebih selera makannya menjadi hilang hingga tubuhnya semakin kurus. 

"Tubuh saya lemas karena setiap makan pasti muntah. Otot-otot pegal susah digerakkan, penglihatan menjadi rabun, kaki bengkak sakit ketika diinjakkan kelantai, hingga tubuh semakin kurus krempeng," kata MA. 

Menurut dia, penyakit serupa juga dirasakan ratusan warga yang mengaku ikut mengkonsumsi obat tersebut. Bahkan ada warga yang diduga meninggal akibat mengkonsumsi obat tersebut. Kaki bengkak, mata nyaris buta, kulit seperti terbakar panas, otot otot pegal susah digerakan.

Sayangnya kata MA, ketika dirinya mengadukan kasus itu ke BPOM agar dicek kebenaran informasi yang menyebut obat tersebut belum memiliki ijin edar, Rabu (2/10), hingga Jumat (4/10) sekira pukul 14.30 Wib belum memperoleh keterangan dari BPOM.

Informasi yang menyebut obat tersebut belum memiliki ijin edar atau belum teregistrasi kata MA dibenarkan bidang penerima aduan bernama Yanti ketika dirinya mengadu, Rabu (2/10).

Tetapi karena ibu Yanti mengaku bukan petugas registrasi lanjut MA, dirinya disarankan mengisi aplikasi BPOM Mobile. Dia pun mengisi fom aplikasi tersebut dan memfoto jenis obat yang diduga keras belum memiliki ijin edar atau teregristrasi BPOM tersebut dan memasukkan foto obat itu ke aplikasi. 

Menurut ibu Yanti kata MA, jawaban pengaduan itu akan diperoleh lewat aplikasi BPOM Mobile 1-2 atau 3 hari kedepan. Tetapi, ketika aplikasi tersebut dicek hingga 3 hari kedepan, tepatnya Jumat (4/10) tercatat hanya dalam proses membuat dirinya kembali mengunjungi BPOM guna menayakan mengapa hingga 3 hari tidak ada kejelasan pengaduannya di aplikasi BPOM Mobile. 

Alangkah kagetnya, resepsionis di gedung Athena menyebut pelayanan sedang libur. "Kinerja BPOM berbanding terbalik dengan instansi lain. Di instansi lain, kalau pun kantor libur, pelayanan masyarakat selalu diutamakan. Namun di BPOM pelayanan masyarakat disepelekan," ujar MA terlihat kecewa.

Ketika informasi ini hendak dikonfirmasi Monitorindonesia.com kepada Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dr Taruna Ikrar, Jumat (4/10) tidak berhasil. Oleh operator ruang staf Kepala Badan yang mengaku bernama  Muhammad, sesuai SOP, wartawan harus bersurat dulu jika hendak konfirmasi kepada Kepala Badan. 

"Bersurat dulu pak kalau mau konfirmasi dengan Bapak Kaban supaya dijadwalkan," kata Muhammad dari ujung telepon, karena sebelumnya oleh staf Kepala Badan menyarankan Monitorindonesia.com menunggu di gedung Athena. 

Selang beberapa jam kemudian setelah MA meninggalkan Gedung BPOM dan pulang, dia yang terus menerus dalam perasaan galau mengakses aplikasi BPOM Moble, ternyata sekitar pukul 15.30 Wib, pengaduan tersebut sudah diproses setelah terlebih dahulu perang urat saraf dengan security dan resepsionis. 

Melalui aplikasi BPOM Mobile tersebut, BPOM menjelaskan "Sehubungan dengan permintaan informasi terkait legalitas prodak obat, dengan ini kami sampaikan, bahwa berdasarkan pencarian nama produk, merk dan komposisi pada https:// cek BPPOM. POM. go. id/ dan aplikasi BPOM Mobile produk dengan nama Closerin tidak terdaftar di BPOM". 

Disarankan, untuk selalu mengonsumsi produk obat yang sudah terdaftae di BPOM dan selalu lakukan ceklik (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsa sebelum membeli dan mengkonsumsi.  (M. Aritonang)

Topik:

BPOM