Kebijakan Gubernur Jabar Hapus Denda dan Tunggakan PKB dari Tahun 2024 ke Belakang di Apresiasi Warga

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Maret 2025 13:43 WIB
Suasana wajib pajak di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025). (Foto: Sugiyanto/MI)
Suasana wajib pajak di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/3/2025). (Foto: Sugiyanto/MI)

Bandung, MI - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari tahun 2024 ke belakang mendapat apresiasi dari warga.

"Sangat membantu masyarakat sih untuk jadi lebih menghemat (pembayaran pajak), gitu kan. Jadi tidak ada biaya lebih untuk dikeluarkan," kata Iqbal warga Kota Cimahi saat ditemui di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar, Jumat (21/3/2025).

"Bagus sih untuk membantu masyarakat," sambungnya.

Selain itu, kata Iqbal, layanan yang diberikan oleh petugas di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar juga baik.

"Pelayanannya ramah, baik, dan cepat tanggap juga," ujarnya.

Sementara itu, di hari kedua pemberlakuan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar membludak.

Meski begitu, petugas di Gedung Pelayanan BPKB Polda Jabar tetap sigap dan gerak cepat (Gercep) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik itu dalam proses mutasi kendaraan maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). (Sugiyanto)

Topik:

Dedi Mulyadi Pemutihan Pajak Kendaraan Polda Jabar