Pihak Keluarga Kecewa, Beberapa Adegan Tak Masuk saat Rekonstruksi Pembunuhan Juwita


Jakarta, MI- Denpomal Banjarmasin melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis wanita bernama Juwita (22) yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL kelas I Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (5/4/2025).
Dengan mengenakan baju tahanan dan memakai tanda pengenal bertuliskan tersangka, Jumran memperagakan 3 adegan dengan 33 gerakan saat menghabisi nyawa Juwita dalam rekonstruksi tersebut.
Disisi lain, pihak keluarga korban melaui kuasa hukumnya, Muhammad Pazri menilai bahwa ada beberapa adegan dan peristiwa yang tertinggal. Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Jumran terhadap korban tidak tampak saat Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi tersebut.
"Dari beberapa adegan, ada beberapa peristiwa yang tertinggal," kata Muhammad Pazri, Sabtu (5/4/2025).
Pazri mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan penyidik, guna memberikan masukan-masukan terkait beberapa peristiwa yang tidak masuk dalam rekonstruksi.
"Beberapa peristiwa tertinggal itu akan kami komunikasikan ke penyidik, untuk memberi masukan. Nanti kami ungkap lebih dalam," ujarnya.
Topik:
Rekonstruksi Pembunuhan Juwita Oknum TNI AL Jumran Denpomal BanjarmasinBerita Terkait

Keluarga Juwita Kecewa Terdakwa Jumran Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
16 Juni 2025 16:38 WIB

Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup
16 Juni 2025 15:57 WIB

Oknum Anggota TNI AL Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Juwita
4 Juni 2025 12:17 WIB