Dedi Mulyadi Tutup Permanen-Cabut IUP Pengelola Tambang Gunung Kuda

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Mei 2025 18:26 WIB
Suasana kawasan tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon pasca peristiwa longsor (Foto: Ist)
Suasana kawasan tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon pasca peristiwa longsor (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi menutup tambang batu alam di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat secara permanen. Penutupan aktivitas penambangan tersebut dilakukan pasca terjadinya peristiwa longsor yang menewaskan 14 orang.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pada jumat malam pihaknya telah mengeluarkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penambangan. Ia menegaskan bahwa tambang tersebut akan ditutup secara permanen.

Hal ini disampaikan Dedi saat mengunjungi lokasi longsor di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Sabtu (31/5/2025).

“Tidak akan saya buka lagi. Tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin tambang ini” kata Dedi.

Dedi mengatakan pasca peristiwa longsor tersebut terjadi, Pemprov Jabar langsung memberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap pengelola tambang batu alam tersebut.

“Kami langsung memberikan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) terhadap pengelola,” tegasnya.

Diketahui izin penambangan yang dimiliki pihak pengelola akan berakhir pada Oktober 2025. Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan memberikan perpanjangan izin pengelolaan tambang di Gunung Kuda tersebut.

“Jadi moratoruim dilihat ketika melakukan perizinan. Jadi izin yang habis tidak kita perpanjang. Terlebih Dinas SDM provinsi sudah beberapa kali memberikan peringatan,” pungkasnya.

Topik:

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tambang Gunung Kuda