PT Multindo Finance Tahan Ijazah Karyawan, SE Menaker 'Macan Ompong'!


Kota Bekasi, MI - Praktik penahanan ijazah karyawan perusahaan swasta oleh pihak manajemen ternyata masih terjadi di wilayah hukum Kota Bekasi.
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran No.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Namun, menurut Dian Arba, Ketua Komisariat Universitas Bina Sarana Informatika, SE tersebut bagaikan 'macan ompong'. Karena ternyata, oknum pengusaha atau pihak perusahaan serta pemilik modal usaha di Kota Bekasi masih berani menahanan ijazah pekerjanya walau sudah resign.
Dian Arba yang akrab disapa Bung Jangkis ini mengatakan, seorang pria berinisial (JN) asal Lampung datang mengadu nasib di Kota Bekasi, namun kini nasibnya jadi luntang-lantang karena ijazahnya diduga ditahan oleh PT Multindo Finance.
"JN datang menemui kami memberitahukan sekaligus minta diadvokasi terkait penahanan ijazahnya oleh pihak perusahaan. Menurut JN, yang menahan Ijazahnya adalah managemen PT Multindo Finance sejak dia bekerja sebagai account officer November 2024," kata Jankis sebagaimana dikutip, Jumat (4/7/2025).
Menurut JN, lanjut Jankis, sejak awal dia bekerja sekitar November 2024, pihak perusahaan menyiaratkan kepada dirinya agar ijazah miliknya ditahan sebagai jaminan dan syarat agar dapat bekerja di perusahaan tersebut. Karena tidak ada pilihan awal mengadu nasib di Bekasi, ditambah dirinya baru menikah, JN akhirnya menyetujui syarat tersebut.
Lebih lanjut Jangkis mengatakan, seiring berjalannya waktu, sekitar 25 April 2025 JN akhirnya resain dari PT Multindo lantaran dirinya harus pulang merawat mertuanya yang sedang sakit parah di kampung.
Namun saat proses resain itu diajukan oleh JN dan dirinya ingin meminta ijazahnya untuk dikembalikan, pihak PT Multindo Finance menolak dengan alasan, jika ijazah tersebut mau diambil, JN harus mengembalikan uang kelebihan bayar gaji senilai Rp.3 220.500.
Menyikapi keterangan JN tersebut, kata Jankis, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Disnaker Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2025. Namun hingga hari Kamis (3/7/2025) laporan tersebut belum ditindaklanjuti.
Merasa laporan tak direspons, Jankis bersama kawan-kawan dari GMNI mendatangi kantor Disnaker. Mereka pun diterima Bagian Hubungan Industrial pada Kamis 3 Juli 2025.
"Mirisnya, sesampainya di Disnaker, bagian hubungan industrial mengaku belum mengetahui sama sekali tentang laporan kami. Padahal sebelumnya kami sudah melayangkan surat secara resmi," kata Jangkis.
Atas kejadian ini kata Jangkis, pihaknya dari GMNI Bekasi meminta perhatian khusus Walikota Bekasi dan Plh Kadisnaker. "Praktik-praktik seperti ini tentu suatu perbuatan melawan hukum dan jelas ancamannya adalah pidana," tegas Jangkis.
Ditambahkan Jangkis, jika praktik seperti ini tidak diberantas tentu akan menciderai nama Kota Bekasi, bahkan tidak menutup kemungkinan praktik penahanan ijazah bukan hanya terjadi di satu tempat ini saja.
"Pemerintah Kota Bekasi perlu mengambil langkah preventif dalam memberantas dan mencegah praktik-praktik seperti ini agar tidak terjadi lagi di Kota Bekasi, kata Jangkis.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada perusahaan yang disebut-sebut menahan ijazah JN, tidak berhasil. Demikian halnya Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, ketika Plt Kadis hendak dikonfirmasi, diperoleh keterangan sedang rapat di Kantor Wali Kota.
Layak dipidana
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com belum lama ini menegaskan bahwa
penahanan ijazah merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah dan dianggap melanggar hak-hak pekerja.
"Perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktek penahanan dokumen pribadi hingga ijazah ini layak untuk dipidana," kata Immanuel kepada Monitorindonesia.com melalui sambungan telepon WhatsAap, Jumat (27/6/2025).
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat Edaran ini, tegas Immanuel, harus dijadikan pedoman oleh seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktik yang merugikan pekerja.
Immanuel menambahkan bahwa penahanan ijazah/penggelapan dokumen pribadi dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. "Laporin aja perusahaan yang menahan ijazah atau dokumen pribadi mantan karyawan. Perusahaan itu memang kurang ajar. Kita dukung pokoknya," tandas Immnauel. (wan/M. Aritonang)
Topik:
GMNI Bekasi Disnaker Kota Bekasi Kemnaker Penahanan Ijazah PT Multindo FinanceBerita Terkait

KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
16 jam yang lalu

KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
30 September 2025 14:23 WIB

KPK Sebut Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
28 September 2025 14:12 WIB