BPBJ Malut Perkuat Transparansi Pengadaan Lewat MCSP KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 September 2025 12:44 WIB
Plt Karo PBJ Malut, Hairil Hi. Hukum (Foto: Dok MI/Rais Dero)
Plt Karo PBJ Malut, Hairil Hi. Hukum (Foto: Dok MI/Rais Dero)

Sofifi, MI - Pemprov Malut terus memperkuat komitmen dalam mendukung program Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025. Program ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai instrumen bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Malut, Hairil Hi. Hukum, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan MCSP KPK di area pengadaan.

“Kami dari Biro PBJ berkomitmen mendukung MCSP KPK untuk pengadaan di Maluku Utara yang lebih baik dari waktu ke waktu. Terkait dengan capaian MCSP KPK khususnya area pengadaan hingga saat ini telah mencapai di angka 30,2 persen,” ungkap Hairil.

Komitmen tersebut ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi yang digelar Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta BPBJ Malut pada Rabu (10/9) di Sekretariat Saber Pungli, Kelurahan Toboko, Ternate. Rapat ini membahas strategi peningkatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP KPK khususnya pada area pengadaan.

Rapat dihadiri sejumlah pejabat teknis, antara lain Nany Riana Pakaya (Inspektur Pembantu Khusus), Marlis Rusudi (Auditor Ahli Muda), dan Yuli Rahmi (Auditor Ahli Pertama Inspektorat Malut). Dari BPBJ hadir Iksan M. Saleh, Abdurrahman Selayar, Frita Yusnita, Farida Taher, dan Titin Badarun. Selain itu, hadir pula Abdul Farid Hasan dari Tim Teknis e-Purchasing Dinas Kesehatan serta Syarifuddin Abdurahman dari Tim Teknis e-Purchasing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rapat tersebut, Marlis menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kelengkapan dokumen pengadaan.

“PPK harus memastikan spesifikasi teknis telah disusun dan dituangkan dengan lengkap dalam kertas kerja monitoring capaian MCSP KPK. Demikian juga dokumen lainnya harus menyesuaikan dengan penilaian MCSP KPK,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Nany Riana Pakaya. Menurutnya, ada tiga aspek utama yang harus dipenuhi BPBJ Malut untuk area pengadaan, yakni transparansi, regulasi, dan kebijakan melalui mekanisme e-purchasing pada tiga OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Malut melalui PPK bersama Tim Teknis e-Purchasing telah menyerahkan sejumlah bukti dukung implementasi e-purchasing kepada Inspektorat. Langkah serupa juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyerahkan sebagian dokumen pemenuhan MCSP KPK.

PPK Dinas Kesehatan Malut, Maulini Fatimah Hasan, menegaskan komitmen pihaknya untuk patuh terhadap ketentuan perundang-undangan dalam proses pengadaan.

“Pada prinsipnya Kepala Dinas Kesehatan telah menginstruksikan seluruh pejabat pengelola pengadaan untuk melaksanakan proses sesuai aturan yang berlaku, sebagai wujud dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi. Bukti dukung yang telah disampaikan antara lain kertas kerja e-purchasing sesuai indikator yang termuat dalam MCSP KPK,” jelas Maulini.

Sementara itu, Abdul Farid Hasan dari Tim Teknis e-Purchasing Dinas Kesehatan menyebutkan masih ada dokumen yang perlu disempurnakan.

“Dokumen yang perlu dilengkapi maupun direvisi akan kami bantu PPK sesuaikan agar selaras dengan kebutuhan dan standar yang berlaku dalam indikator MCSP KPK,” ujarnya. (Rais Dero)

Topik:

PBJ Maluku Utara Maluku Utara