Inaproc jadi Gerbang E-Purchasing di Pemprov Malut


Sofifi, MI - Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Malut berkomitmen mendukung transformasi pengadaan digital sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui perekaman atau pembuatan akun Inaproc bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut.
Kegiatan perekaman akun ini dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, oleh tim BPBJ Malut dengan cara jemput bola. Tim secara langsung mendatangi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Malut (Biro Pemerintahan Malut) untuk melakukan pembuatan akun sekaligus menggelar rapat bersama.
Rapat berlangsung di Meeting Room Biro Pemerintahan Malut dan dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba bersama Mustain H. Wadjir dan Donny Ericksen Parera. Sementara dari BPBJ Malut hadir Krisnawanto, Frita Yusnita, Angely Febriana Sagita Hadjoe, serta Fitriyah H. Samad.
Krisnawanto menjelaskan bahwa akun Inaproc atau manajemen akun terpusat dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan portal pengadaan nasional yang dikembangkan oleh LKPP.
“Akun Inaproc digunakan untuk mengakses Katalog Elektronik versi 6 dan untuk metode pemilihan dengan e-purchasing. Sehingga seluruh OPD/Unit Kerja di lingkup Pemprov Malut yang menggunakan metode e-purchasing wajib membuat dan memiliki akun di Inaproc LKPP,” jelasnya, yang juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Malut.
Kepala Biro Pemerintahan Malut, Ali Fataruba, mengapresiasi langkah BPBJ Malut yang mendatangi langsung OPD untuk membantu pembuatan akun bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Hal ini sangat membantu, karena KPA dengan beban kerja yang banyak belum tentu dapat langsung datang ke Biro PBJ Malut,” ujarnya.
Secara terpisah, Plt Kepala BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas terhadap proses pengadaan barang/jasa,” tutup Hairil. (Rilis BPBJ/Rais Dero)
Topik:
BPBJ Setda Malut Pemprov Malut