ARIB Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait UU HKPD

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Sejumlah anggota Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berpose bersama usai menyampaikan pernyataan sikap di posko pengaduan pajak di halaman DPRD Jawa Tengah.
Sejumlah anggota Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berpose bersama usai menyampaikan pernyataan sikap di posko pengaduan pajak di halaman DPRD Jawa Tengah.

Semarang, MI – Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Gugatan ini dilayangkan karena ARIB menilai regulasi tersebut lebih banyak digunakan sebagai alat kekuasaan yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Tim Hukum ARIB menilai sejumlah pasal dalam UU HKPD membuka ruang terjadinya beban pajak dan retribusi berlapis, yang pada praktiknya dinilai dapat memberatkan masyarakat.

UU HKPD sendiri mengatur beberapa aspek penting, di antaranya mengenai pendapatan daerah melalui restrukturisasi pajak dan retribusi, skema transfer ke daerah, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), serta sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efektif dan efisien dalam tata kelola hubungan keuangan antarlevel pemerintahan.

Namun, ARIB menilai implementasi UU HKPD justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru serta memberi celah pemanfaatan instrumen fiskal untuk kepentingan politik.

“Kami membawa semangat perjuangan rakyat untuk mencari keadilan. Gugatan ini kami ajukan demi mencegah praktik pemerasan terselubung melalui instrumen hukum,” demikian pernyataan Tim Hukum ARIB.

Saat ini ARIB tengah mematangkan dokumen gugatan sebelum didaftarkan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi.

Topik:

Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu Jawa Tengah Mahkamah Konstitusi UU HKPD