Kemendikbudristek Cabut Surat Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH!

![Kemendikbudristek Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) [Foto: Kemendikbudristek]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kemendikbudristek-3.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
Hal tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5/2024), untuk menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT, tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.
“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Abdul Haris.
Dalam surat tersebut, ia juga menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek, paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” jelasnya.
Kemudian rektor PTN dan PTNBH, harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.
“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” tandasnya.
Ia juga menekankan, jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT, untuk semester berikutnya.
Topik:
Kemendikbudristek Tarif UKT di PTN dan PTNBHBerita Sebelumnya
Pasca Dipanggil Jokowi, Menteri Nadiem Pastikan UKT Tak Dinaikkan
Berita Selanjutnya
Komisi X Gelar RDPU dengan Pakar Pendidikan, Ini yang Dibahas
Berita Terkait

Bantuan Kuota Internet Siswa Bocor Rp 1,5 T, KPK Didesak Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem
13 Desember 2024 17:06 WIB

Temuan BPK Bantuan Kuota Internet Kemendikbudristek: 675.590.548 GB senilai Rp1,5 T Masuk Kantong Siapa?
12 Desember 2024 02:33 WIB

Kuota Internet Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 T: PT Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri dan Smartfren Terlibat?
11 Desember 2024 20:04 WIB

Anggaran Pendidikan 2025 sebesar Rp722,6 Triliun, Untuk Gizi Anak hingga Renovasi Sekolah
17 Agustus 2024 11:17 WIB