126 Perusahaan di Sultra Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal Mining

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2022 18:38 WIB
Kendari, MI - Sebanyak 126 perusahaan diduga melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari beberapa kabupaten yang menjadi kawasan pertambangan, tiga diantaranya yang paling ramai akan aktivitas pertambangan ilegal, yakni Konawe Utara (Konut), Kolaka dan Kolaka Utara ( Kolut). Direktur Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI) Icas Sarilimpu menyayangkan ramainya perusakan lingkungan di Sultra. Anehnya, aktivitas terlarang itu justru seakan dilegalkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Ini dibuktikan dengan tak adanya penindakan kepada oknum pengusaha tampang ilegal. “Kami telah mendapatkan peta wilayah lahan penambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), beserta buka luas dan kordinatnya, ” ungkapnya, saat menggelar press konference di salah satu warung kopi di Kendari, Jumat (21/10). Icas Sarilimpu menjelaskan, pengelolaan IUP tambang dengan status hutan produksi seluas 1,158 hektare sebanyak 19 perusahaan tambang di Konut, Kolaka dan Kolut. “Pendapatan negara bukan pajak jika kita menganalisa itu adalah sekitar lima dollar per metrik ton, harga hokibet tongkang 38 dollar per metrik ton. Isu yang beredar di lapangan terkait dugaan penyewaan dokumen yakni harganya tujuh dollar, itu yang harus kita klarifikasi bersama,” jelasnya. Akumulasi akrohokibet per tongkang, sebelum terpotong pendapatan negara dengan kapasitas minimum 7,500 metrik ton, dengan akumulasi sederhana yakni penjualan kapal dalam satu bulan itu adalah satu tongkang. “Kami mendapatkan info indikasi kerugian negara diangka Rp504 miliar. Angka tersebut adalah akumulasi dari 126 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di lahan koridor,” tutupnya. (Rasmin Jaya) Perusahaan di Sultra