Kubu AHY Tunjuk BW Ajukan Gugatan di PN Jakpus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Maret 2021 18:29 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). BW sapaan akrab Bambang Widjojanto bersama tim menggugat 10 orang kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3/2021). "Tim ini gabungan dari profesional yang sebagiannya juga sudah berada di Partai Demokrat. Yang tunjuk bukan hanya mas AHY tapi Ketum dan Sekjen. Jadi institusi resmi," kata BW di PN Jakpus. BW mengaku, merasa terhormat mendampingi DPP Demokrat dalam mengajukan gugatan ini. Gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan lantaran adanya persoalan bangsa yang mendasar akibat penyelenggaraan KLB Deli Serdang yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Dia menyebutk, penyelenggaraan KLB Deli Serdang menghancurleburkan dan meluluhlantakkan demokrasi dan demokratisasi di Indonesia. "Problemnya adalah soal demokratisasi dihancurleburkan, diluluhlantakan. Sehingga kami datang ke sini ingin memuliakan proses demokratisasi itu," kata BW. Kata BW, gugatan ini diajukan lantaran Pengadilan bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan, tapi juga benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi. Menurut BW, Pasal 1 UUD 1945 tidak hanya menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum, melainkan negara hukum yang demokratis.[odr]

Topik:

Demokrat Kubu AHY Bambang Widjojanto PN Jakpus