Soal Kesepakatan FIR dengan Singapura, Pemerintah Diminta Transparan
![Nicolas](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Nicolas
Diperbarui
31 Januari 2022 20:38 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, Monitorindonesia.com - Perdebatan terkait untung ruginya kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara FIR atau realignment Flight Information Region antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang terus bergulir.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, perdebatan kesepakatan itu perlu disikapi pemerintah dengan bersikap transparan menjelaskan detail isi kesepakatan yang telah ditandatangani. Sebab, kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara.
"Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik. Sejauh ini yang beredar adalah penjelasan poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandangani," ujar Sukamta, Senin (31/1/2022).
Menurut Wakil ketua Fraksi PKS, wilayah kepuluan Natuna dan kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia. Tentu publik berharap kedaulatannya baik di darat, laut maupun udara dalam ruang kendali pihak Indonesia.
"Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, mestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," katanya.
Menurut Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini, jika pemerintah saat ini sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan. Semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.
Sukamta menduga poin-poin kesepakatan terkait FIR terasa tidak banyak perubahan dibanding kesepakatan lama, seperti terkait pengelolan ruang udara pada ketinggian 0 sampai 37.000 kaki masih menjadi kewenangan Singapura. Ini karena daya tawar Indonesia tidak cukup kuat.
"Indonesia sejauh ini belum bisa masuk anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) kategori III, sementara Singapura sudah pada Kategori II," ucapnya.
Oleh sebab itu, Sukamta berharap dokumen MOU bisa diakses oleh publik, sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepatan yang telah ditandatangani.[Lin]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta Sambut Baik Kesepakatan "Persatuan Nasional" antara Hamas, Fatah dan 12 Kelompok Palestina Lainnya Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/DW6ywtPTmXymB1WY4TuzyhHEjMvau2EmsEv4UEdL.jpg)
Wakil Ketua BKSAP DPR Sukamta Sambut Baik Kesepakatan "Persatuan Nasional" antara Hamas, Fatah dan 12 Kelompok Palestina Lainnya
24 Juli 2024 14:47 WIB
Politik
![Anggota Komisi I DPR Sukamta: Gangguan Microsoft Harus jadi Pelajaran Penting Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/325df841-aae7-4771-9676-cf32590eb597.jpg)
Anggota Komisi I DPR Sukamta: Gangguan Microsoft Harus jadi Pelajaran Penting
23 Juli 2024 16:57 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d9bc5bc3-b37e-4b26-ada2-63fdc926a68c.jpg)
Legislator Minta Pemerintah Transparan Terkait Perkembangan Informasi Kebocoran Data Pribadi
22 Juli 2024 15:00 WIB
Politik
![DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Mengorbankan Konstitusi Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sukamta.webp)
DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Mengorbankan Konstitusi
14 Mei 2024 12:13 WIB
Hukum
![Draf RUU Penyiaran Dinilai Memberangus Pers, Anggota Komisi I DPR Sukamta Soroti Hal Ini Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sukamta.jpg)
Draf RUU Penyiaran Dinilai Memberangus Pers, Anggota Komisi I DPR Sukamta Soroti Hal Ini
13 Mei 2024 12:52 WIB
Politik
![Tegas! DPR Tolak Hubungan Diplomatik Dengan Israel, Minta Genosida Dihentikan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-badan-kerja-sama-antar-parlemen-bksap-dpr-ri-sukamta-foto-ist.webp)
Tegas! DPR Tolak Hubungan Diplomatik Dengan Israel, Minta Genosida Dihentikan
6 Mei 2024 16:29 WIB