Senator Fernando Sinaga Minta Kejagung-Polri Perkuat Koordinasi dalam Restorative Justice

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 4 April 2022 18:15 WIB
Jakarta, MI – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI menggelar Rapat Kerja dengan Wakil Jaksa Agung, Sunarta pada Senin (4/4) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan. Raker tersebut membahas sejumlah isu dan permasalahan terkait penegakan hukum di daerah dan penerapan restorative justice (RJ). Dalam raker yang dipimpin Ketua Komite I DPD Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite I DPD Fernando Sinaga menanyakan penerapan RJ oleh Kejaksaan RI dan Polri. “Saya mengapresiasi Kejaksaan yang telah me-launching rumah restorative justice di 9 kejaksaan tinggi. Semoga RJ bisa memastikan rakyat mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Saya ingin menanyakan Pak Wakil Jaksa Agung, bagaimana penerapan restorative justice di Kejakgung dan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih sesama aparat penegak hukum," tanya Fernando. Senator dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menambahkan, pertanyaan tersebut dilatarbelakangi oleh masih seringnya ditemui ego sektoral di antara aparat penegah hukum. “Ego sektoral ini persoalan klasik antara kementerian dan lembaga yang tak kunjung selesai. Kami tak ingin ego sektoral juga terjadi di antara Kejaksaan dengan Polri dalam hal penerapan restorative justice. Maka DPD meminta Kejaksaan RI dan Polri memperkuat koordinasi dalam menerapkan restorative justice,” saran anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini. Menanggapi Fernando, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penerapan RJ tidak meninggalkan Polri. “Kami selalu mengundang penyidik Polri dalam berbagai penyelesaian kasus melalui restorative justice,” tegas Fadil. Fadil mengatakan, restorative justice ini merupakan penegakan hukum yang humanis, cepat, sederhana dan berbiaya ringan. (iwah)