Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Buruh Berencana Demo di DPR

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Mei 2022 15:23 WIB
Jakarta, MI - Partai Buruh bersama elemen lainnya berencana bakal demo besar-besaran di depan gedung DPR RI pada tanggal 8 Juni 2022 mendatang. Rencana demo dilakukan sebagai respons penolakan atas pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) oleh DPR kemarin. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan bahwa unjuk rasa besar-besaran itu bakal dilakukan di seluruh Indonesia. Perwakilan buruh di daerah juga bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan kepala daerah. Sementara pusat aksi di Jakarta dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan. Said Iqbal menyatakan aksi unjuk rasa bakal dilakukan oleh puluhan ribu buruh. "Partai buruh bersama elemen serikat buruh akan organisir unjuk rasa besar-besaran di 34 provinsi. Libatkan puluhan ribu buruh. Di Jabodetabek aksi akan dipusatkan di 8 Juni 2022," ujar Said Iqbal seperti dikutip dalam video YouTube, Jumat (27/5). "Aksi tanggal 8 Juni adalah dalam rangka menolak pembentukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tegasnya. Selain akan melakukan aksi besar-besaran di tanggal 8 Juni 2022. Buruh juga bakal melakukan judical review atas disahkannya UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Said Iqbal bilang judical review akan didaftarkan pada 31 Mei ke Mahkamah Konstitusi. "Selain aksi, kami akan melakukan judical review atau peninjauan ulang dalam waktu dekat. Kami akan ajukan judical review akhi Mei untuk UU PPP," kata Said Iqbal. Diketahui, Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) disahkan DPR menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022, di gedung DPR Senayan, Selasa (24/5). (La Aswan)

Topik:

Buruh