DPR: Kemendagri Jangan Jadikan TNI/Polri Penjabat Kepala Daerah

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 28 Mei 2022 03:43 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak sembarangan menempatkan prajurit TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah. Hasanuddin mengatakan hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April 2022. "Aturannya sudah sangat jelas. Mengacu pada aturan, Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (28/5). Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memuat bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil. Jabatan itu didapat setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kemudian pada Ayat 2 dijelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Lebih lanjut Hasanuddin menuturkan ada prajurit TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu. Namun prajurit itu sudah dialihkan statusnya. "Memang dalam praktiknya ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau di kementerian tertentu, tapi yang bersangkutan sudah alih status. Misalnya ada seorang mayor jenderal ditempatkan sebagai dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I misalnya," jelasnya. "Nah, bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tapi yang bersangkutan sebagai dirjen yang merupakan PNS eselon 1," tutupnya. La Aswan #dpr #dpr #dpr #dpr