Catat, Direksi BUMN Dilarang Jadi Pengurus Partai Politik
Syamsul
Diperbarui
12 Juni 2022 20:47 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo resmi melarang anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (Caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Larangan itu termaktub dalam perubahan ayat (1) Pasal 22 PP sebelumnya.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut.
Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen).
Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 ini juga mengatur dalam pengangkatan Direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar daftar dan rekam jejak. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1a) hingga (1c).
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.
Lebih lanjut, pengangkatan Direksi juga bisa meminta masukan dari Menteri Keuangan.
"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," sebagaimana dikutip dari ayat 2 Pasal 14.
Kemudian, dalam perubahan ini Presiden Jokowi juga menyisipkan Pasal 17A di antara Pasal 17 dan 18. Pasal tersebut memerintahkan agar dalam kesehariannya seorang Direksi BUMN harus memiliki sikap setia terhadap Pancasila dan NKRI.
"Direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah," bunyi Pasal 17A.
Aturan ini resmi ditetapkan Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada hari yang sama.
Topik:
BUMNBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB
Politik
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB
Hukum
Bisa-bisanya Alex Denni Berstatus DPO jadi Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir!
22 Juli 2024 12:48 WIB
Hukum
Deret Jabatan Strategis Alex Denni selama 11 Tahun Buron, Di BNI hingga Bank Mandiri!
22 Juli 2024 06:03 WIB