PT Kertas Leces Pailit, DPR ke BUMN: Gaji dan Pesangon Karyawan Gimana?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Juni 2022 20:55 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana mempertanyakan prioritas pembagian aset jika sebuah perusahaan mengalami pailit. Sebab, dalam kasus pailitnya PT Kertas Leces (Persero), karyawan perusahaan tersebut sempat melakukan demo untuk menuntut hak mereka seperti gaji dan pesangon. PT Kertas Leces sendiri merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas yang dinyatakan pailit dan saat ini sudah masuk ke dalam tahap pemberesan atau penjualan. “Ini komposisinya (pembagian aset) seperti apa? karena kalau kita lihat di undang-undang ketenagakerjaan, karyawan harus diprioritaskan, ini kan kelompok yang paling marjinal," tanya Ananta dalam rapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terkait kepailitan PT Kertas Leces, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Sementara itu, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan, jika sebuah perusahaan pailit, maka gaji karyawan merupakan komponen yang akan diberikan atau dicairkan terlebih dahulu, menyusul kreditur lalu pesangon. “Tagihan karyawan ini ada dua macam pak, satu pesangon, satu lagi utang gaji yang tertunggak, putusan MK Nomor 63 itu mengatakan yang diberikan hak istimewa mendahului itu adalah utang gaji yang tertunggak, yang berjalan, tetapi tidak mendahului dari separatis atau kreditur yang memiliki jaminan kebendaan," jelas Jimmy. Selain itu, dalam agenda tersebut, Jimmy menjelaskan bahwa PT Kertas Leces (Persero) saat ini sudah masuk dalam tahap pemberesan atau penjualan aset. "Kasus PT Kertas Leces, sudah masuk tahap pemberesan atau penjualan, artinya sudah masuk dalam keadaan insolven, dan tidak ada lagi sarana perdamaian. Tujuan akhir nantinya adalah pengakhiran atau pembubaran daripada kepailitannya," imbuhnya.

Topik:

pailit
Berita Terkait