Limitasi Waktu Kurator BUMN Dinilai Sah Secara Hukum
Syamsul
Diperbarui
13 Juni 2022 21:05 WIB
Jakarta, MI - Pemberian batas atau limitasi waktu terhadap kurator untuk penyelesaian target pemberesan harta pailit suatu perusahaan BUMN yang mengalami kepailitan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
Meski tidak ada ketentuan di UU atau peraturan turunan yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit, namun jika kepentingannya untuk bangsa dan negara maka hal tersebut disebut sah.
Demikian terungkap dalam audiensi yang mengemuka antara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dengan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak saat Rapat Panitia Kerja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN pembahasan terkait Kepailitan PT Kertas Leces (Persero) yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
“Sebagaimana diketahui, saat ini banyak BUMN yang sedang dalam masa kepailitan bahkan mau dijual. Nah kalau yang saya lihat kendala itu adalah juga dari sisi waktu. Jadi kurator ini sering beralasan tidak segera menyelesaikan dengan target untuk memaksimalkan penerimaan negara. Karena semakin lama waktu tertunda, tentu semakin sedikit nilai aset apalagi jika terkait dengan mesin. Nah, apakah memungkinkan jika kemudian kurator diberikan limitasi waktu?” tanya Martin.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan tidak ada pelanggaran UU terhadap pemberian suatu limitasi waktu kepada kurator untuk pemberesan terhadap suatu harta pailit.
“Jika bicara the best of the best, maka tidak salah memberikan satu ekspektasi waktu untuk kurator. Meskipun tidak ada ketentuan UU atau peraturan turunannya yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit,” ungkapnya.
Akan tetapi, sambungnya, sebagai suatu itikad baik maka dapat dimintakan satu ekspektasi waktu atau best effort dari tim kurator khususnya untuk penanganan suatu BUMN yang akan dibubarkan.
“Tentu ini kepentingannya karena buat negara. Jadi silahkan saja, kalau secara hukum itu tidak mengikat dan tidak ada yang dilanggar untuk memberikan batas waktu. Namun, patut dicatat walaupun kurator gagal ataupun melewati limitasi waktu juga bukan berarti dia salah secara hukum,” tandas Ketua Umum AKPI.
Topik:
BUMNBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB
Politik
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB
Hukum
Bisa-bisanya Alex Denni Berstatus DPO jadi Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir!
22 Juli 2024 12:48 WIB
Hukum
Deret Jabatan Strategis Alex Denni selama 11 Tahun Buron, Di BNI hingga Bank Mandiri!
22 Juli 2024 06:03 WIB