Aturan Baru BUMN, Pengurus Dilarang Berpolitik!

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 17 Juni 2022 17:40 WIB
Jakarta, MI - Pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebut akan dibuat lebih ketat. Hal tersebut ditandai dengan di tandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini. Aturan terbaru tersebut akan memastikan kalau Anggota Direksi Perusahaan BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1. "Aturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri," seperti dikutip dari PP 23 Tahun 2022, dikutip Jumat (17/6/2022). Selain tidak boleh menjadi pengurus parpol, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Namun anggota direksi bisa bebas dari tanggung jawab kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN.