Wapres Ma'ruf Amin: Tak Perlu Ada Kemarahan dan Kebencian Pasca RKUHP Disahkan Jadi UU

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Desember 2022 19:17 WIB
Jakarta, MI- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengajak semua elemen bangsa untuk tetap mengedepankan sikap kebersamaan meski berbeda pandangan terkait disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (06/12) kemarin. Tak hanya itu, Ma'ruf juga mengimbau agar KUHP yang sudah disahkan itu tidak perlu disikapi dengan amarah dan kebencian. "Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," kata Ma'ruf usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis, (08/12/2022). Eks Ketua Umum MUI itu juga mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait dengan RUU KUHP. Menurut Wapres, memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal. Ia pun meminta pihak yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," ujarnya.

Topik:

KUHP