Anggota Komisi XI DPR Dukung Usulan Pemerintah Pisahkan Sistem Pengawasan Koperasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Desember 2022 20:03 WIB
Jakarta, MI- Pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengusulkan agar ada pemisahan sistem pengawasan terhadap koperasi. Diketahui, ada dua jenis koperasi berdasarkan kriterianya. Pertama, koperasi yang menjalankan usahanya layaknya sektor jasa keuangan atau open loop diusulkan sistem pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang concern menjalankan usaha simpan pinjam atau closed loop sistem pengawasannya tetap berada di bawah Kemenkop UKM. Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah mengaku mendukung skema pengawasan koperasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU P2SK. Tak hanya itu, Najib mengungkapkan, Fraksi PAN mengapresiasi hasil keputusan terkait koperasi yang memberlakukan sistem open loop dan closed loop. Hanya saja, Najib menekankan, koperasi yang menjalankan usaha layaknya sektor jasa keuangan atau open loop perlu berubah lembaga menjadi lembaga jasa keuangan. "Agar perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di bawah OJK," ujar Politikus PAN itu kepada wartawan, Kamis (08/12/2022). Sementara itu, lanjut dia, koperasi yang benar-benar menjalankan usaha simpan pinjam dan tidak menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan (close loop), perizinan, pengaturan, dan pengawasannya tetap berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koperasi. "Fraksi PAN menilai, ketentuan ini merupakan solusi yang tepat untuk tetap menumbuhkembangkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia di satu sisi, dan mencegah kasus-kasus gagal bayar koperasi skala besar yang merugikan konsumen di sisi lain," tandasnya. "Sehingga ketentuan ini ke depan akan lebih memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan anggota dan masyarakat," tutupnya.

Topik:

koperasi