Cegah Potensi Penyimpangan, Komisi XI DPR Dorong OJK Perjelas Batasan Jumlah Anggota Koperasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Desember 2022 15:39 WIB
Jakarta, MI- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang sudah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU), salah satu poinnya yaitu mengatur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya, tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir mengatakan, dari sekian banyaknya masalah KSP sekarang ini sudah sangat tepat bila diawasi oleh OJK. Lagi pula, dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah dijelaskan bahwa lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. "Jadi, aturan UU OJK itu kan jelas bahwa ada UU Keuangan yang mengatakan bahwa semua jenis usaha yang menghimpun dana langsung dari masyarakat itu harus di awasi oleh OJK. Jadi, siapapun harus tunduk kepada (UU) itu," tegas Hafisz Thohir saat berbincang dengan awak media sambil nobar Final Piala Dunia 2022, Minggu (18/12/2022) malam. Hafisz melanjutkan, dalam UU PPSK yang baru disahkan itu OJK diberi tugas mengawasi KSP open loop alias sistem terbuka, maka sudah sepatutnya. Sebab, KSP open loop menghimpun dana dari masyarakat umum. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, Hafisz mendorong OJK untuk segera membuat aturan turunan dari UU PPSK soal jumlah anggota dari KSP open loop maupun close loop. "Bahwa itu (Koperasi) tertutup terbuka, maka itu OJK harus membuat peraturan baru yang namanya tertutup itu berapa kapasitas jumlah anggotanya," tegas Hafisz. Hafisz menegaskan, pihaknya tidak ingin timbul sebuah masalah dikemudian hari bila persoalan jumlah anggota dari KSP open loop maupun close loop ini tidak diatur. "Nanti hal ini akan kami sampaikan ke OJK. Supaya tadi jangan sampai menimbulkan celah tadi jangan sampai nanti seribu koperasi membuat usaha, kemudian membuat holdingnya, membuat induknya, sama saja kan dia menghimpun dana terbuka," kata Hafisz.

Topik:

koperasi