Pengamat: Jika Ada Aliran Dana ke OPM, Lukas Enembe Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Januari 2023 20:08 WIB
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya terkait aliran dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib menilai, Lukas Enembe bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti adanya aliran dana dari Lukas ke OPM. "Kalau kita mengacu pada Pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukuman (penjara) seumur hidup," kata Ridlwan di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Ridlwan menegaskan, pihaknya mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Lukas atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua. Menurutnya, pengusutan tersebut tidak akan menghentikan langkah KPK yang saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. "Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan separatisme (Papua)," ujarnya. Ridlwan mengatakan, aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM. Pasalnya, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagaimana pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat. "Jadi 2 kasus korupsinya kita dukung berjalan terus. Tetapi di sisi lain kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB (organisasi kelompok bersenjata) harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah, BNPT bisa masuk ke situ," pungkasnya.

Topik:

Lukas Enembe