Jazilul Fawaid Sebut Putusan PN Jakpus yang Perintahakan Tunda Pemilu 2024 Melebihi Wewenang dan Tidak Masuk Akal!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Maret 2023 15:15 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang perintahkan KPU RI menunda Pemilu melebihi kewenangannya. "Apa yang menjadi putusan dari PN Jakpus karena disitu ada putusan yang menurut saya melebihi kewenangannya dalam konteks tidak sesuai dengan konstitusi karena disitu ada penundaan Pemilu," kata Jazilul Fawaid, Jumat (3/3). Kendati begitu, kata Jazilul Fawaid, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat itu belum bersifat final. Sebab, KPU RI bisa mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat ini. "Nantilah kita pelajari lebih dalam seperti apa. Dan tentu mungkin karena ini putusan tingkat pertama, nanti mungkin akan dilanjutkan pada tingkat banding dan selanjutnya," terangnya. "Jadi apa yang menjadi keputusan hari ini belum keputusan yang inkrah. Jadi karena belum keputusan inkrah belum bermakna apa-apa," sambungnya. Jazilul Fawaid mengakui, putusan PN Jakarta Pusat membuat kaget seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu serentak 2024. Apalagi, partai politik saat sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi konstelasi politik. "Semua kaget dengan putusan itu utamanya partai-partai politik yang saat ini sudah sedemikian rupa menyiapkan tahapan Pemilu," tandasnya. Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat nantinya akan menganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Tahapan Pemilu ini sudah setengah perjalanan. Sebentar lagi, kata dia, akan memasuki tahapan pendaftaran calon anggota legislatif. "Putusan ini  tidak masuk akal," tandasnya.(ABP)