Rifqi Karsayuda: Putusan PN Jakpus Sia-sia

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Maret 2023 20:12 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, menegaskan, bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Kata Rifqi, putusan perkara perdata tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu yang bersifat administrasi negara. "Karena itu, putusan itu, menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia, yang dilakukan oleh pengadilan," ungkapnya kepada Monitor Indonesia, Selasa (7/3). Dia pun menyayangkan putusan tersebut. Sebab, putusan ini justru hanya memberikan kepastian hukum kepada satu pihak yakni Partai PRIMA. Namun, merugikan pihak lain khususnya partai politik peserta Pemilu serentak 2024. "Menghadirkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang lain, dan menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum," jelasnya. "Dimana kemudian atas kerugian keperdataan Partai PRIMA yang disampaikan dalam putusan itu, kita justru diperintahkan untuk mengulang tahapan yang sudah ada," tambah Rifqi merasa heran dengan putusan tersebut. Rifqi menilai, konsekuensi dari pengulangan tahapan yang sudah berjalan akan mengulur-ulur waktu. Kemungkinan besar, tahapan Pemilu nantinya tidak akan sesuai jadwal. "Mengulur waktu, atau disebut sebagian pihak sebagai penundaan Pemilu dari tahun 2024 menjadi tahun 2025," terangnya. Dia menilai, jika putusan itu dijalankan, maka akan menimbulkan problem ketatanegaraan, contohnya institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024 akan diteruskan sampai 2025. "Itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk kemudian diperpanjang melalui putusan pengadilan ini," jelasnya. Dia menyayangkan putusan PN Jakpus. Menurutnya, putusan tersebut jauh dari norma keadilan, kepastian hukum,dan kemanfaatan hukum. "Sebagaimana jajaran dasar hukum itu sendir," tandasnya. (ABP)