Hasyim Asy'ari Irit Bicara Usai Jalani Sidang Dugaan Pelecehan Seksual

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 13 Maret 2023 21:00 WIB
Jakarta, MI - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari irit bicara usai menjalani persidangan dugaan pelecehan terhadap Hasnaeni atau wanita emas. Hasyim mengatakan, bahwa materi persidangan yang telah dijalani itu tidak bisa dibeberkan ke publik. "Sidang dinyatakan sebagai tertutup. Jadi, majelis berbicara apapun pembicaraan atau penyampaian pokok pengaduan atau jawaban maupun pokok jawaban teradu itu sifatnya tertutup. Tidak boleh di publikasikan," katanya di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (13/3). Hasyim menyampaikan, majelis hakim juga meminta kepada pihak pengadu dan teradu untuk tidak mempublikasikan isi persidangan. Bahkan, kata Hasyim, jika ada pihak yang membeberkan materi persidangan bisa dituntut secara hukum. "Kalau ada pihak dalam persidangan yang menyampaikan apa yang terjadi di dalam itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan DKPP akan melakukan tuntutan hukum kalau pembicara dalam persidangan tertutup itu disampaikan kepada pubik," terangnya. Dia mengakui bahwa sebagai teradu sudah memberikan jawab terhadap pengadu sebagaimana yang diadukan dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. "Saya jawab sesuai dengan fakta sebagaimana saya ketahui," tandasnya. (ABP) #Hasyim Asy'ari Irit Bicara Usai Jalani Sidang